MATATELINGA, Medan- Sebanyak tujuh kepala keluarga, pemilik rumah di komplek perumahan Mataram, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai minta pihak pengembang perumahan untuk bertanggung jawab penuh terkait permasalahan akan dilelangnya 7 rumah milik warga oleh pihak Bank Sumut.Kejadian ini bergulir terjadi pada saat tujuh warga bernama Aisyah, Jano, Susiani, Rahmad Siregar, Faisal Harahap dan Asmila Dewi Serta Supriadi membeli rumah di perumahan Mataram secara cash berjangka selama 6 bulan dengan DP 205.000.000 dan sisa pembayaran dicicil dengan jumlah dari Rp. 20.000.000 hingga Rp. 50.000.000. pembayaran tersebut ditransfer ke rekening seorang pengembang bernama Haris Tiyono (58) warga Jalan Teratai, Medan Polonia.Pada tahun 2018 saat para pemilik rumah sudah melunasi semua kewajibanya pada pengembang sekaligus meminta agar pengembang menyerahkan sertifikat rumah mereka sesuai dengan akta pengikatan yang dituangkan pada Notaris.Pihak pengembang malah menyampaikan beberapa alasan."Alasanya nantilah, belum dipecah suratnya,'ucap Akbar Nazali ( suami Susiani ).Pada Desember 2020, lanjut Akbar Nazali lagi, ada pegawai Bank Sumut yang datang ke perumahan sambil photo-photo rumahnya dan saat ditanya, petugas Bank Sumut mengatakan bahwa 7 rumah milik warga sudah diagunkan ke Bank Sumut."Kami sudah tanya sama si Haris dan ia mengakui jika 7 sertifikat milik warga itu sudah ia agunkan ke Bank karena masih atas namanya dan belum dibalik namakan,"ucap Akbar.Sementara itu penasehat hukum 7 kepala keluarga, Ilham Sagala SH saat diwawancarai (3/8) di lokasi perumahan mengatakan bahwa para kliennya secara syah sudah membeli rumah yang mereka tempati pada tahun 2017. Terhadap pembelian rumah tersebut tiba-tiba akan dilakukan lelang oleh Bank Sumut tanpa diketahui alasanya."Setahu kami Sudah melakukan pembelian ditahun 2017 tapi belakangan kami terima selebaran berisi rumah klien kami akan di lelang eksekusi karena pihak pengembang sudah melakukan akad kredit dengan Bank Sumut atau hak tanggungan. Yang kami tau, Kamilah pembeli yang Syah satunya. Saat pembelian klien kami dijanjikan bahwa sertifikat tersebut akan dibalik namakan ke nama para kliennya setelah ada pelunasan. Setelah tunggu dan tunggu, sertifikat itu hingga saat ini belum diserahkan kepada kliennya,"ucap Ilham Sagala.Lanjutnya lagi, setelah beberapa lama barulah kami tau bahwa sertifikat itu telah diagunkan pengembang ke Bank Sumut."Dengan adanya pengumuman lelang tersebut kami menduga adanya penyelewengan kredit pada pihak pengembang cacat hukum. Karena klien kami yang membeli kok tiba-tiba ada pelelangan. Hak tanggungan itu kapan dibuat ? dan kami bisa pastikan kami yang lebih dahulu membelinya dari pengembang dan sudah melunasinya. Kita sudah berupaya juga agar pengembang menghubungi Bank Sumut untuk memberikan klarifikasi terhadap pengumuman lelang tersebut. Jika tidak ada kepastian maka akan kita gugat di pengadilan,"ancam Ilham Sagala SH.Sementara pihak pengembang bernama Haris Triyono yang hadir di lokasi yang sama mengakui bahwa benar ia telah mengagunkan serifikat 7 kepala keluarga pada pihak Bank Sumut. (3/8/2021) siang." Mereka membeli pada tahun 2017 secara cash bertahap depan saya, dan pembayaran sudah selesai. Kalau masalah lelang memang saya ada pinjaman ke Bank Sumut dan sedang macet, cuma saya sudah minta penundaan dan sudah mencicil sebesar Rp.522.000.000, namun sama mereka ( Bank Sumut ) mau dilelang. Kita sudah coba ke Bank Sumut untuk menunda lelang,"pungkas Haris Triyono. ( mtc/Suriyanto )