Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Genggam Shabu Di Pinggir Jalan Kurir Dan Pengedar Kompak Satu Sel

Genggam Shabu Di Pinggir Jalan Kurir Dan Pengedar Kompak Satu Sel

- Selasa, 03 Agustus 2021 21:30 WIB
MATATELINGA
Kedua pelaku penyalahguna narkotika masing-masing AS alias Agung dan DP
MATATELINGA. Tebingtinggi - Seorang kurir narkotika jenis shabu-sabu beserta seorang pengedar harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, sejak Senin malam (02/08/2021), setelah keduanya berhasil terciduk sekira pukul 21.45 Wib.

Dari tangan kedua pelaku Tim Rajawali Bersinar sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,50 gram dan berat bersih 0,38 gram, 4 lembar uang pecahan Rp.50.000, 1 lembar uang pecahan Rp.2000 dan 1 lembar uang pecahan Rp.1000.

Hal inilah yang di katakan kasat res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M.yunus tarigan, SH melalui Kasubag Humas, Iptu. Agus Arianto dalam pres releasenya pada Selasa sore (03/08/2021) yang di gelar di Mapolres Tebingtinggi.

Baca Juga:Cabuli Siswinya, Oknum Guru SMK di Lubuk Pakam Diciduk Polisi

Adapun kronologis kejadian bermula dari adanya informasi dari warga Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota tebingtinggi khususnya yang berada di seputaran Jalan Setia Budi Lingkungan III sering di jadikan lokasi transaksi narkotika jenis shabu.

Warga merasa resah karena mereka tidak ingin anak-anak mereka nantinya mental rusak karena tercekokin narkoba. Hingga akhirnya wargapun menginformasikan hal tersebut kepada personil Sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi.

Guna menyahuti keluhan warga akan kondisi tersebut, Kasat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP. M. Yunus tarigan, SH langsung menurunkan tim khususnya yakni Tim rajawali Bersinar.

Dan tepat pada Senin malam tanggal 2 Agustus 2021 sekira pukul 21.45 Wib tim Rajawali langsung bergerak menuju TKP dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang memang sebelumnya sudah di informasi oleh warga kalau pelakunya salah satunya berinisial AS alias Agung.

[br]

AS alias Agung (17), merupakan seoran pelajar warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Yang pada saat ditangkap tepatnya di pinggir jalan umum Setia Budi, petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dalam genggaman tangan kirinya.

AS alias Agung yang gemetaran saat di introgasi oleh petugas langsung mengaku kalau dirinya hanya di suruh oleh DP alias Poeng (29) yang juga warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Dalam pengakuannya kepada petugas, barang haram berupa satu paket narkotiak jenis shabu dengan berat kotor 0,50 gram dan berat bersih 0,38 gram rencananya akan di serahkan kepada pembeli, namun sial, justru dirinya yang harus tertangkap.

Selanjutnya tim langsung bergerak menuju rumah pelaku DP alias Poeng dan berhasil menangkapan pelaku DP alias Poeng saat pelaku sedang berada di dalam rumahanya yang berada Jalan Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 203.000 yang merupakan uang hasil penjualan shabu.

[br]

Guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus, kedua pelaku dan barang buktipun langsung di gelandang ke mako Sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi.

“Dalam perkara ini kedua pelaku di jerat melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009.” Jelas kasubag Humas mengakhiri. (Mtc/bas)

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Irjen TNI Berikan Briefing kepada Pati Mabes TNI Bahas Berbagai Isu Terkini

Berita Sumut

Sumut Rawan Narkoba, Tatar Nugroho Perang dari Hulu: Edukasi, Kolaborasi dan Gerakan Masyarakat

Berita Sumut

Capaian IKAD, Tebingtinggi Raih Kategori Unggul

Berita Sumut

Dibawa Kurir "Pria Gaek", Narkoba Jenis Sabu Seberat 30 Kilogram Bruto Dan 20 Ribu Pil Ekstasi, Gagal Beredar Di Medan Dan Wilayah Aceh

Berita Sumut

Wakapolres Tebingtinggi Pimpin Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026

Berita Sumut

Jangan Lewatkan Pertandingan Arsenal vs Manchester City di Community Shield