MATATELINGA. Toba - Kasubbag Humas Polres Toba Iptu B. Samosir pada Selasa (03/08/2021) memberikan keterangan terkait adanya laporan pengaduan kepada Polres Toba. Seorang perempuan DMM (36) mengadukan seorang laki-laki berinisal RP (20) ke Polres Toba terkait dengan dugaan pesetubuhan anak dibawah umur. Anak perempuan tersebut berinisal DP (11) yang terjadi di Desa Pintubosi Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba.Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson JP Sipahutar membenarkan adanya Laporan Polisi dugaan Tindak pidana yang terjadi Minggu 18 Juli 2021 di Desa Pintubosi Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba.
Baca Juga:Patuhi Prokes, Karena Covid Ada Dimana-mana Menyerang Tak Kenal UmurPelaku RP (20) diduga tega melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur DP (11). “Pelaku kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” ungkap Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson JP Sipahutar S.H.[br]“Polres Toba menggingatkan kepada para orang tua agar lebih waspada dan perduli kepada anak-anak dan harus mengetahui dimana keberadaan anak tersebut dan apa yang diperbuatnya. Kemudian kepada anak laki-laki remaja supaya menjauhi perbuatan-perbuatan yang merugikan diri sendiri dan alihkan kepada hal-hal yang baik dan berguna” tegas Kasubbag Iptu B. Samosir. (Mtc/Yin)