Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
PLN Pastikan Petugas yang Diludahi Pelanggan Tak Cabut Laporan

PLN Pastikan Petugas yang Diludahi Pelanggan Tak Cabut Laporan

- Rabu, 04 Agustus 2021 16:15 WIB
Mtc/suryanto
PLN Pastikan Petugas yang Diludahi Pelanggan Tak Cabut Laporan
MATATELINGA, Medan- Ayu Miranda, pegawai PLN yang menjadi korban peludahan oleh seseorang pria yang merupakan pengusaha di salah satu cafe Jalan Halat berinisial MRS (35) yang terjadi pada 29 Juli 2021, pastikan bahwa ia tidak ada mencabut laporannya di Polsek Medan Kota.

Hal ini dikatakannya melalui Manager Komunikasi PLN Sumatera Utara, Yasmir Lukman melalui sambungan telepon saat dikonfirmasi via telepon. Rabu (4/8/2021) pukul 15.00 WIB.

"Si Ayu masih Work From Home ( WFH ), masih trauma juga dia ( Ayu ) masih pemulihan lah dia, susah tidur dia, terbayang-bayang dia saat diludahi. Intinya memang pihak keluarga korban sudah datang ke rumah si Ayu, ke kantor juga beberapa kali, intinya kalau keluarga si Ayu sudah memaafkan tapi berdamai dalam hal yang lain, itu tidak ada,"ucap Yasmir.

Lanjutnya lagi, untuk pencabutan perkara di Polsek Medan kota tidak ada dilakukan, dan prosesnya masih lanjut.

"Secara pribadi memang tak boleh mendendam kan, dan dilarang agama, masalah hukumnya kan sudah diserahkan ke Polisi, terserah mereka ( Polisi ) prosesnya gimana, kalau mereka mengatakan tak bersalah ya silahkan saja. Saya pastikan tak ada pencabutan laporan," tegas Manager Komunikasi PLN Sumatera Utara.

Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Rambe saat dikonfirmasi (4/8) kebenaran kabar, bahwa sudah ada perdamaian antara pelaku dan korban, Rambe mengatakan melalui pesan WhatsApp, ia mengaku belum mengetahuinya. Namun saat ditanyakan apakah pelaku masih ditahan atau tidak, Panit Reskrim Polsek Medan Kota tak mau menjawab.

Sebelumnya diberitakan peristiwa peludahan pegawai PLN viral di sosial media, peristiwa tindak pidana perbuatan tak menyenangkan oleh seorang pria terhadap petugas PLN, pada Kamis 29 Juli 2021 Pkl. 15.02 WIB di Jl. Halat, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kota Medan yang dilakukan pelaku berinisial MRS.

Pelanggan tersebut tercatat memiliki tunggakan rekening listrik bulan Juli 2021. Saat petugas menyampaikan tagihan rekening listrik pada pelanggan sebesar Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp 75.000. Namun saat ditagih, pelaku malah marah-marah dan akhirnya melakukan pelemparan batu dan menggedor kaca mobil korban serta meludahi wajah korban.

Peristiwa ini pun akhirnya berakhir di kantor Polisi, pelaku pun ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota saat berada di salah satu pengisian bahan bakar di Jalan Brigjen Katamso pada hari Sabtu ( 31/7/2021).

Pelaku ditangkap atas laporan korban bernomor STTLP/313/VII/2021/SPKT/SEK/M. Kota/Polrestabes Medan. ( mtc/Suriyanto )

Editor
:

Tag:

Berita Terkait