MATATELINGA. Tebingtinggi - KW (36) warga Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi berasam dua orang temannya masing-masing AT alias Babal (22), seorang mahasiswa warga Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan HA (24), warga Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara kompak satu sel dalam kasus penyalahgunaan narkotika.Ketiga pemuda berhasil ditangkap Tim rajawali Bersinar Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Selasa sore (03/08/2021) sekira pukul 15.00 Wib di sebuah lokasi kos-kosan yang berada di Jalan Gunung lauser Kelurahan tanjung marulak Kecamatan rambutan Kota Tebingtinggi.Dari ketiga pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gram dan berat bersih 0,32 gram, 1 lembar tisu warna putih dan 1 buah tas merk Eiger warna biru, yang mana barang bukti tersebut di dapat dari pelaku KW dan AT alias Babal.
Baca Juga:Balut Shabu Dengan Kertas Tisyu, Warga Batubara Di Balut PolisiSedangkan dari tangan pelaku HA juga di temukan barang bukti 1 buah sepatu warna coklat, 1 bungkus plastik transparan kecil yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram dan berat bersih 0,60 gram.Kini ketiganya harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan sat Res Narkoba mapolres Tebingtinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.Hal inilah yang di jelaskan kasat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M. Yunus Tarigan SH melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, Iptu.Agus Arianto dalam press releasenya yang di gelar Kamis sore (05/08).[br]Adapun kronologis penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari adanya informasi dari warga sekitar kos-kosan yang selama ini merasa curiga akan peredaran narkoba di lokasi kos-kosan tersebut.Akan kecurigaan tersebut, wargapun melaporkan hal tersebut ke Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi. Dan guna menindak lanjuti laporan warga, sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggipun langsung menurunkan tim khususnya guna melakukan penyelidikan.Tepat pada Pada hari Selasa sore tanggal 03 Agustus 2021 sekira pukul 15.00 Wib mendatangi TKP alamat kos-kosan yang dimaksud. Setelah petugas tiba dipekarangan kos-kosan rumah tersebut, dan melihat pelaku yang saat itu sedang berjalan kaki lalu masuk kedalam kamar kos-kosan yang saat itu mengundang kecurigaan yang sangat besar oleh petugas saat itu.Akan kecurigaan itulah petugas lalu masuk dan langsung memperkenalkan diri sebagai polisi lalu melakukan penggeledahan badan atau pakaian pelaku, saat itu pula petugas berhasil menemukan 1 bungkus diduga narkotika jenis sabu terbungkus dalam satu lembar kertas tisu di dalam tas yang diselempangkan pelaku KW di badannya.[br]Setelah menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dari badan pelau KW, petugaspun langsung melakukan interogasi kepada pelaku terkait barang haram tersebut, dan pelaku mengakui kalau barang bukti narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya dan milik temannya AK alias Babal.Kemudian petugas melakukan pengembangan, karena pelaku ada menyebut nama AT alias Babal ada keterlibatan terkait narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan pelaku KW.Hari itu juga petugas dan pelaku melakukan pencarian terhadap pelaku AT alias Babal ke kamar kos yang masih dalam satu lokasi, saat itu pelaku AT alias Babal berhasil ditemukan didalam kamar kosnya seorang diri, namun pada saat di lakukan penggeledahan petugas tidak ada menemukan barang bukti terkait dengan narkotika, namun dirinya mengakui kalau barang bukti yang di temukan pada pelaku KW memang betul miliknya juga.Selain kedua pelaku ternyata di dalam areal kos-kosan tersebut juga berhasil diamankan plaku HA yang juga teman teman kedua pelaku.[br]Dari tangan pelaku HA berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 buah sepatu warna coklat yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik transparan kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram dan berat bersih 0,60 gram di dalam kamar kos-kosan.Guan pemeriksaan dan pengembangan kasus ketiga pelaku beserta barang bukti langsung di boyong ke Mako sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi.Dalam kasus ini ketiga pelaku di ganjar melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 (1) Undang Undang Republik Inonesia (UURI) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (Mtc/bas)