MATATELINGA. Tebingtinggi - BS alais BY seorang pria berusai 45 tahun harus di hadapkan dan duduk di depan penyiduik sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi setelah dirinya ketangkap tim rajawali Bersinar sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Selasa sore (03/08/2021) kemarin di sebuah teras rumah warga.Penangkapan terhadap pelaku BS alias BY terjadi tepatanya di teras depan rumah warga Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti yang berhasil di sita petugas berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,85 Gram, 2 plastik klip kosong dan 1 alat hisap shabu (bong).Hal inilah yang dijealskan Kapolres Tebingtinggi, AKBP.Agu Sugiyarso, SIK dalam postingan di akun facebooknya pada hari Rabu (04/08/2021) kemarin.
Baca Juga:Jadikan Kos-Kosan Lokasi Transaksi Narkoba, Tiga Sekawan Beda Daerah Kompak Satu SelAdapun kronologis penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi dari warga jalan Karya, Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi yang merasa terganggu dan resah akan ulah seorang laki-laki berinisail BS alias BY karena sering menjadikan lokasi Gang Melati sebagai lokasi peredaran narkotika.Guna menindak lanjuti keluhan sekaligus laporan warga, sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi pun menurunkan Tim khususnya guna melakukan lidik.Dan tepat pada Selasa siang menjelang sore (03/08/2021) sekira pukul 14.21 Wib Tim Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi langsung menuju ketempat tersebut, sesampainya di tempat tersebut personil melihat seorang laki-laki yang diduga pelaku sedang berada di tempat tersebut dengan gerak-gerik yang mencurigakan.[br]Yakin dengan ciri-ciri orang yang telah menjadi target sesuai dengan informasi dari warga, saat itu juga Tim Rajawali Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ternyata benar pelaku BS alias BY.Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku BS alias BY di lokasi penangkapan tersebut juga ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis shabu yang ketika itu sedang di dudukinya.Kemudian pekakupun ditanya oleh petugas terkait barang bukti yang ditemukan tersebut milik siapa, dan oleh pelaku kalau barang haram tersebut benar miliknya.[br]Guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti pun langsung di gelandang ke mako sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi.Akan perbuatannya, pelakupun harus meringkuk di balik jeruji sel tahanan sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, dan dalam kasus ini pelaku di jerat melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 (1) Undang Undang Republik Inonesia (UURI) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (Mtc/bas)