MATATELINGA. Tebingtinggi - BS (53) warga Kecamatan Tebingtinggi Kota, terpaksa mendekam di balik jeruji besi sel tahanan sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi setelah dirinya ketangkap basah saat sedang asyik narik cimeng.Penangkapan terhadap pelaku BS terbilang tidak sengaja pada Sabtu malam (07/08/2021) sekira pukul 22.00 Wib, kebetulan personil sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, sabtu malam itu sedang melakukan patroli di seputaran Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, tepatanya jalan umum yang berada dipinggiran aliran sungai PadangSaat itu tak sengaja, petugas yang sedang melakukan patroli di jalan tersebut tercium aroma asap narkotika jenis ganja. Petugas yang mencium baru tersebut langsung mengikuti aroma baru ganja terbakar tersebut.
Baca Juga:Korupsi Rp10,3 Miliar, Eks Rektor UIN SU Mulai DiadiliTernyata bau asap ganja tersebut berasal dari sebuah warung yang berada di pinggir warung. Saat tiba di warung tersebut petugas melihat seorang laki-laki sedang mengisap ganja persis di sebelah warung tersebut.Tanpa ragu dan basa-basi lagi petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki tersebut yang diketahui berinisial BS.Bukan hanya menangkap pelaku BS, petugas juga menemukan barang bukti berupa 1 puntung rokok yang sudah dicampur dengan daun ganja yang masih berada di jarinya.[br]Selain satu puntung rokok bersi daun ganja kering, petugas juga menemukan 1 buah kotak rokok Evo warna biru yang terletak di atas pagar tanaman daun teh-tehan berjarak sekitar 5 meter dari posisi pelaku duduk.Saat kotak rokok tersebut di buka ternyata berisi 16 amp daun ganja kering beserta biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 16,02 gram dan berat bersih 9,66 gram.Hal inilah yang di jelaskan kasat res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M. Yunus tarigan, SH melalui kasubag Humas mapolres Tebingtinggi, Iptu. Agus Arianto dalam press release yang di gelar di Mapolres Tebingtinggi pada Senin siang (09/08/2021).Setelah menemukan barang haram tersebut, petugaspun mengintrogasi pelaku terkait barang bukti berupa 16 bungkus daun dan biji kering ganja dengan berat kotor 16,02 gram dan berat bersih 9,66 gram, tembakau bekas puntungan rokok yang tercampur dengan daun dan biji ganja dengan berat bersih 1,84 gram, serta 1 buah kotak rokok Evo warna biru.[br]Pelakupun mengatakan kalau semua barang bukti berupa narkotika jenis ganja tersebut benar miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang buktipun langsung di gelandang ke Mako Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pemeeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.“Daalam kasus ini pelaku di jerat melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup agus Arianto.(Mtc/bas)