MATATELINGA, Asahan:Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menetapkan 5 anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika dengan jenis Pil ekstasi.Selain kelima anggota DPRD Labura itu, Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yudha Prawira juga menyampaikan telah menetapkan tersangka 9 orang lainnya turut diamankan bersama kelima anggota dewan dari sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Asahan, Sabtu dini hari, 7 Agutus 2021."Benar sekali, dari 5 oknum anggota DPRD termasuk (14 tersangka tersebut)," ucap Putu kepada wartawan di Mako Polres Asahan, Kamis 12 Agustus 2021.Putu mengungkapkan 17 orang diamankan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara meranton oleh penyidik kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan."Dapat disimpulkan hari ini ada 14 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Kemudian, yang 3 orang lagi tidak cukup bukti," jelas Putuh yang pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.Dalam kasus ini, Putu mengatakan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dengan tujuan melakukan asesemen terpadu.Selain itu, mantan Kapolres Tanjung Balai itu juga mengungkapkan masih melakukan pengembangan kasus tersebut, karena polisi tengah mengejar pemasok pil ekstasi kepada Wakil Rakyat itu, yang ditangkap saat asyik dugem."Untuk pelaku lain masih kita kembangkan terus, pemeriksaan secara marathon. Kemungkinan besar akan bertambah tersangka," tutur perwira melati dua itu.Kelima anggota DPRD Labura itu, adalah JS sebagai Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura dan PG sebagai anggota Fraksi Hanura DPRD Labura.Kemudian, MAB sebagai Ketua DPC PPP Labura dan anggota DPRD Labura, KAP sebagai anggota Fraksi Golkar dan GK sebagai anggota Fraksi PAN. Hasil pemeriksaan tes urin kelima anggota DPRD Labura itu, positif mengkonsumsi narkoba dengan jenis Pil ekstasi.Sebelumnya, Tim gabungan Satgas COVID-19, menangkap 5 anggota DPRD Labura lagi asyik dugem di tempat hiburan malam disebuah hotel berbintang di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Sabtu dini hari, 7 Agutus 2021.Awalnya, tim gabungan Satgas COVID-19 Kabupaten Asahan menerima laporan sebuah tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel di Kisaran, tetap membuka usahanya di tengah pelaksanan PPKM di daerah tersebut.Menerima laporan tersebut, petugas Gabungan dari TNI/Polri, Satpol PP Kabupaten Asahan dan Pemerintah Kabupaten Asahan langsung menyambangi tempat hiburan malam tersebut.Seluruh yang diamankan dibawa ke Mako Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan dan termasuk pihak pengelola tempat hiburan dan hotel tersebut. (*/mtc)