Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Hanya Beda Waktu, 2 Pengguna Narkoba Kembali Goll

Hanya Beda Waktu, 2 Pengguna Narkoba Kembali Goll

- Kamis, 12 Agustus 2021 18:00 WIB
MATATELINGA
MATATELINGA. Tebingtinggi - Berbicara soal penangkapan para pelaku penyalahguna narkotika di Kota Tebingtinggi sepertinya belum ada habisnya, sejak Polres Tebingtinggi di pimpin AKBP.Agus Sugiyarto, SIK, dimana hampir setiap hari pasti ada saja yang berhasil ditangkapi.

Seperti pada Senin dan Selasa (09-10/08/2021) kemarin, setidaknya ada seorang laki-laki dan seorang prempuan pengguna narkotika jenis shabu-shabu yang berhasil di ciduk tim Rajawali Bersinar sat res narkoba Mapolres Tebingtinggi pada waktu dan lokasi yang bebeda namun masih berada di wilayah Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Kedua pelaku masing-masing, pelaku AM (28), warga Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi yang berhasil ditangkap di Jalan Abdul Hamid Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, pada Senin sore kemarin (09/08/2021) sekira pukul 167.30 Wib.

Baca Juga:Terjerat OTT, Kapus Hutaimbaru dan Bendahara Ditahan

Selanjutnya pelaku RN alias Rin (25) warga Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau/ Jalan Berlian Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

Pelaku di tangkap petugas pada Selasa siang (10/08/2021) sekira pukul 13.30 Wib di sebuah kos-kosan yang berada di Jalan Cemara Lingkungan VII Kelurahan Rambung Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Kini kedua pelaku harus menginap di balik jeruji sel tahanan sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

[br]

Hal inilah yang dikatakan Kasat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M.Yunus Tarigan, SH melalui kasubag Humas mapolres Tebingtinggi, Iptu. Agus Arianto dalam press releasenya yang di gelar pada kamis siang (12/08).

Dari tangan pelaku AM dimana personil Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,12 gram, dan 1 unit HP merk Samsung warna putih.

Sedangkan dari tangan pelaku RN alias Rin, personil sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram dan berat bersih 0,04 gram dan 1 buah kaca pirex.

Adapun kronologis penangkapan kedua pelaku semuanya berdasar adanya informasi dari warga yang resah akan perbuatan para pelaku.

[br]

Seperti yang terjadi pada pelaku AM, dimana dirinya ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan, karena berdasarkan informasi kalau pelaku akan melakukan transaksi di seputaran jalan Abdul Hamid.

Pada saat petugas telah melakukan penangkapan terlihat pelaku menjatuhkan 1 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram dan berat bersih 0,12 gram dengan menggunakan tangan kanannya,.

yang mana bungkus sabu tersebut terjatuh ke atas tanah tidak jauh dari pelaku. Selanjutnya Personil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung warna putih dari genggaman tangan kanan pelaku.

Begitu juga halnya dengan pelaku RN alias Rin, dirinya juga berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari warga yang merasa resah akan lokasi kos-kosan yang berada di jalan Cemara di jadikan lokasi transaksi narkoba.

[br]

Dan pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekira pukul 13.30 Wib personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku RN alias Rin.

Dari tangannya ditemukan 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,14 gram dan berat bersih 0,04 gram dan 1 buah kaca pirex.

Selanjutnya para pelakupun langsung di gelandang ke Mako sat Res narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan dan pengembangan kasus.

Akan kasus ini para pelakupun di jerat melanggar Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mtc/bas)

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Anak Baru Gede Diamankan Pihak Kepolisian Polres Binjai

Berita Sumut

Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, Meninjau Langsung Kesiapan Fasilitas Laboratorium Kateterisasi

Berita Sumut

Kapolres Simalungun Sambangi Kantor BNN, Membahas Pemberantas Narkoba

Berita Sumut

Gara Gara ini, Membawa Kedua Pria Setengah Abad Masuk Sel

Berita Sumut

Tak Gentar alias Takut, Edarkan Sabu Di Depan Mapolres Labuhanbatu

Berita Sumut

Pengedar Narkoba di Patumbak Diciduk Polrestabes Medan