MATATELINGA. Asahan - Disaat masa pandemi Covid 19, ternyata situasi tersebut tidak menyurutkan niat para pengelola perjudian jenis "Toto Gelap" atau yang biasa disebut Togel l dan judi tembak ikan dengan kedok permainan ketangkasan kini sepak terjangnya dinilai sudah semakin terlihat terang-terangan, kendatipun mereka tahu apa yang dilakukannya itu merupakan perbuatan yang melawan hukum.Kapolres Asahan AKBP. Putu Yudha Prawira yang mulai gerah dengan dengan perbuatan para bandar judi tersebut berhasil menggulung dan mengungkap dua kasus perjudian yang beroperasi di Kabupaten Asahan, Kamis sore (12/08/2021).Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira yang baru menjabat di wilayah hukum Polres Asahan dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmadani serta Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian Simangunsong saat conferency pers di Mapolres Asahan, Kamis (12/08/2021) mengatakan pengungkapan kasus judi tembak ikan dan togel ini merupakan hasil laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan judi tersebut, yang langsung ditindak lanjuti oleh opsnal Reskrim, ujarnya.
Baca Juga:Kapolres Simalungun Ikut Dampingi Kapolda Sumut Cek Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota PematangsiantarLebih lanjut Kapolres Asahan AKBP. Putu Yudgha Prawira mengatakan pelaku berinisial “SF” yang berperan sebagai operator mesin judi tembak ikan yang dibekuk oleh aparat penegak hukum saat menjalankan kegiatannya di dusun I desa Pasa Ulu Asahan, dan tersangka tersebut dibekuk pada Selasa 10 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 Wib, dari hasil penangkapan tersebut dapat diamankan barang bukti berupa 1unit mesin tembak ikan dan uang tunai sebanyak Rp.180 ribu rupiah serta 1 buah chip voucher dan anak kunci mesin tembak ikan tersebut.Berikutnya pelaku judi togel berinsial “YN” diamankan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan di jalan Gatot Subroto kelurahan Kedai Ledang kecamatan Kisaran Timur Asahan, terhadap pelaku tersebut diamankan saat sedang melayani konsumennya membeli nomor tebakan .Dari hasil penangkapan tersebut dapat diamankan barang bukti 1 lembar kertas pesanan yang berisikan angka tebakan, pulpen, hand phone serta uang tunai sebanyak Rp.361 ribu rupiah.[br]Terhadap semua tersangka ini sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Asahan, dan terhadapnya dapat dikenakan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, pungkasnya. (Mtc/ben)