MATATELINGA, Simalungun- Kapolsek Dolok Silau AKP G. K. Manurung memberikan himbauan atau peringatan serta larangan untuk pelaksanaan kegiatan suka cita di Ruang Harungguan Kantor Camat Dolok Silau Nagori Perasmian, Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun, Kamis (12/8/2021) sekira pukul 12.00 Wib.Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi membenarkan kegiatan tersebut dan menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan Instruksi Bupati Simalungun dalam penerapan PPKM Level-3.Marilah bersama-sama kita mendukung instruksi tersebut dalam rangka penanganan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Simalungun, serta masyarakat dapat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari, semoga pandemi ini segera berakhir dan kita bisa beraktifitas kembali normal, tutup AKBP Dedy.
Baca Juga:Kapolres Simalungun Ikut Dampingi Kapolda Sumut Cek Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota PematangsiantarDalam pemberian himbauan itu Kapolsek bersama Camat Dolok Silau, Agusti Ginting dan Panguli Nagori Perasmian, Maskan Tarigan. Larangan itu didasari adanya warga di Nagori Perasmian akan menggelar pesta hari Jumat (13/8/2021).Larangan itu dikarenakan demi membantu Pemerintah yang sedang berupaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 khususnya diwilayah Kabupaten Simalungun. "Kami menghimbau kepada keluarga yang berencana menggelar pesta besok supaya ditunda dulu karena masih mewabah Virus Covid 19, apalagi kita masih melaksanakan PPKM Level-3 untuk wilayah Kabupaten Simalungun,"Kata Kapolsek Dolok Silau AKP G. K. Manurung.(mtc)