MATATELINGA,Asahan- Dimasa berlangsungnya masa PPKM di masa pandemi covid 19 yang membuat sendi sendi perekonomian masyarakat kian terpuruk, ternyata masih ada sejumlah anggota DPRD asal Labuhan Batu Utara memanfaatkan situasi dengan menggelar acara "dugem" disertai diduga pesta narkoba di karaoke Hotel Antariksa Kisaran, pada Sabtu 07 Agustus 2021 .Dari 17 orang yang diamankan tim gabungan Polres Asahan terdapat 5 orang anggota DPRD Labuhan batu Utara, serta 12 orang lainnya merupakan warga masyarakat asal Kisaran, Medan dan Batu Bara dan Rantau Perapat.Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira yang didampingi Kasat Narkoba AKP.Nasri Ginting serta KBO Iptu Syamsul Adhar dalam conferency pers yang digelar Jum’at (13/08/2021) siang meyebutkan, dalam giat PPKM yang dilakukan tim gabungan Polres Asahan pada saat itu dalam kegiatan razia PPKM.Saat menuju tempat hiburan tersebut, dapat diamankan sebanyak 17 orang dari dalam ruangan karaoke Hotel Antariksa Kisaran, dari 17 orang tersebut terdapat 5 orang anggota DPRD Labuhan batu Utara, sebutnya.
Baca Juga:Ngemal Harus PCR/Antigen, Berikut 4 FaktanyaLanjut Putu, dari ke 17 orang yang diamankan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dan test urine yang dapat dilakukan penahanan tinggal 14 orang, dan saat ini terhadap ke 14 orang tersebut sudah dilakukan penahanan badan di Sat.Res Narkoba Polres Asahan, ujarnya.Lebih lanjut Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira mengatakan para tersangka yang sudah dilakukan penahanan badan tersebut diantaranya 5 anggota DPRD Labura masing masing “ GK dari fraksi PAN”, “MABS dari fraksi PPP”,” JS dan FG keduanya dari fraksi HANURA”, dan “KAP asal fraksi Golkar”.Warga masyarakat umum ditahan yakni “BAS dan HI keduanya asal Labura” dan “ED dan FR keduanya asal Medan” serta lima wanita yang mendampingi anggota dewan serta lainnya saat pesta narkoba dan dugem tersebut diantaranya “D,TP dan PM ketiganya asal Kisaran serta “Er asal Batu Bara” dan “ZZH asal Rantau Perapat”.[br]Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira juga mengatakan kronologis kejadian tersebut pada Jum’at 06 Agustsu2021 sekila pukul 15.00 Wib, keempat anggota DPRD Labura masing masing “ MABS JK,JS dan FB” dari Medan hendak menuju Aek Kanopan.Namun ketika sudah berada dalam perjalanan menuju kota Kisaran “MABS” menghubungi rekannya yaitu “BAS” untuk berjanji bertemu di hotel Atariksa dengan tujuan untuk dugem, selanjutnya “BAS” menghubungi “ED” selaku DJ asal Medan untuk membantu mengisi acara dugem yang akan digelar bersama anggota dewan tersebut.Sebelum sampai di Kisaran “BAS terlebih dahulu mengajak “ KAP” untuk bersama sama ke Kisaran dalam rangka dugem.Sesampainya di Kisaran “BAS” didalam room E karaoke Antariksa sudah terdapat “JS bersa dua wanita dan disusul oleh wanita lainnya, serta anggota dean lainnya hingga kesemuanya terkumpul dalam ruangan tersebut.Selanjutnya saat tim gabungan Kepolisian Polres Asahan saat melakukan razia PPKM , mendapatkan informasi adanya pesta narkotika yang disertai dengan acara dugem, mendapatkan inrmasi tersebut Sat Reskrim berasa Sat.Res narkoba serta Sabhara melakukan pemeriksaan dalam ruang tersebut dan didapati barang bukti diduga jenis extasi.Terhadap pelaku selanjutnya di boyong ke Sat.Resnarkoba Polres Asahan dan setelah dilakukan pemeriksaan 17 orang yang diamankan sebanyak 14 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika, dan selanjutnya tim juga melakukan pengejaran terhadap pemasok extasi tersebut, dan berhasil membekuk tersangka pemasok tersebut derinisial “ ARS alias Rahman” yang berprofesi sebagai supervisor karaoke tersebut.Terhadap 14 orang tersangka dapat dijerat pasal 112 ayat 1 Jo 132 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf A dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 Jo pasal 55-56 KUH Pidana Jo pasal 131 UU.RI nomor 35 tahun 2009 dan terhadap satu tersangka berinisial “ARS alias Rahman” dapat dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 Jo pasal 55-56 KUH Pidana , pungkasnya (ben)