MATATELINGA. Tebingtinggi - DC alias Simon (35) seorang pemuda pengangguran warga Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, di giring Polisi sehari sebelum hari Kemerdekaan RI ke 76 karena memiliki narkotika jenis shabu.Tepatanya pada Senin malam (16/08/2021) sekira 23.30 Wib, pelaku DC alias Simon tak berkutik saat di tangkap personil Unit Reskrim Mapolsek Padang Hulu Mapolres Tebingtinggi di Jalan Prof. DR. Hamka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.Tertangkapanya pelaku setelah adanya laporan dari warga akan aktifitas pelaku yang selalu menjadikan seputaran jalan Prof. DR. Hamka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi sebagai lokasi peredaran narkotika.
Baca Juga:Polres Batubara Dirikan Posko dan Distribusikan Bantuan Kapolda Sumut untuk Korban BanjirBerbekal laporan warga tersebut, personil Unit Reskrim mapolsek Padang Hulu langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku DC alias Simon saat dirinya sedang berada di pinggir jalan prof. DR. Hamka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.Dari tangan Sinon petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,34 gram dan berat bersih 0,22 gram.Hal inilah yang di katakan Kapolsek padang Hulu, Iptu. Beringin Jaya SH melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, Iptu. Agus Arianto dalam press releasenya yang di gelar pada kamis (19/08/2021) di Mapolres Tebingtinggi.[br]Adapun kronologis penangkapan pelaku DC alias Simon bearawal xdariadanya informasi dari warga terkait aktifitas pelaku DC alias Simon.Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Padang Hulupun menurunkan personil Unit reskrim guna melakukan penyelidikan di kawasan jalan Prof.Dr. Hamka, tempat dimana pelaku mangkal.Tepatnya pada Senin malam sekira pukul 23.30 wib pelaku DC alias Simon pun berhasil ditangkap, saat di tangkap ditemukan 1 paket/bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang terletak di atas tanah tepat disamping sebelah kanan pelaku DC alias Simon.Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu pelaku mengakui dan menjawab kalau barang haram tersebut miliknya.[br]Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang buktipun langsung di serahkan ke Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.Akibatanya kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan sat res narkoba Mapolres Tebingtinggi. Dan dalam kasus ini pelaku di ganjar melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika. (Mtc/bas)