MATATELINGA, Pematangsiantar- Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar meraih peringkat II dalam Pelaksanaan Mediasi Kategori Pengadilan Kelas I B Peradilan Umum Tahun 2021. Sedangkan peraih peringkat I diperoleh PN Curup dan peringkat III oleh PN Kabupaten Magelang.Acara penyerahan anugrah yang bertepatan di Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung ke 76 yang dilaksanakan di Museum Mahkamah Agung Republik Indonesia itu, diikuti oleh seluruh pengadilan di Indonesia melalui zoom meeting yang disaksikan secara live streaming pada kanal youtube Mahkamah Agung RI, Rabu (19/8/2021).Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas penerapan kebijakan MA berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Sehingga kedepannya Pengadilan di seluruh Indonesia semakin termotivasi dan berlomba-lomba untuk menerapkan penyelesaian perkara melalui mediasi.
Baca Juga:GMKI Siantar-Simalungun Berbagi Masker di Pasar HorasPenanganan perkara di pengadilan dilakukan sesuai asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Untuk mewujudkan asas itu, Mediasi menjadi bagian penting karena para pihak yang bersengketa tidak perlu bersidang berlama-lama, mengeluarkan biaya perkara dan menempuh upaya hukum.Pengadilan Negeri Pematangsiantar melalui para Hakim Mediatornya, selalu mengedepankan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi untuk memperoleh kesepakatan para pihak dalam penanganan perkara perdata.Terpisah, Ketua PN Kota Pematangsiantar, Derman P Nababan SH MH, menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada para Hakim Mediator, khususnya yang berhasil mendamaikan Para Pihak melalui proses mediasi.”Atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan, serta mengharumkan nama PN Pematangsiantar di kancah nasional. (mtc/sip)