MATATELINGA. Asahan - Pemberlakukan PPKM level 3 akan berakhir pada Senin 23 Agustus 2021 setelah untuk ketiga kalinya diberlakukan waktu perpanjangan masa PPKM di wilayah kabupaten Asahan, hal tersebut berdasarkan Instruksi Bupati Asahan Nomor 8-BPBD-Tahun 2021 tertanggal 10 Agustus 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, dan saat ini untuk wilayah Kabupaten Asahan sudah dalam katagori zona orange.Keterangan juru bicara satgas penanganan covid 19 Asahan H.Rahmad Hidayat Siregar dalam siaran persnya Minggu (22/08/2021) dikatakan saat ini untuk wilayah kabupaten Asahan masih dalam katagori zona orange, dan pemberlakuan PPKM juga masih dalam level 3 namun demikian diharapkan seluruh warga masyarakat Asahan untuk tetap mentaati aturan protokol kesehatan serta tetap menjaga imunitas kesehatannya, ujarnya.
Baca Juga:Satgas Amole 2021, Kapolda Sumut kirim 203 personil Brimob ke Papua.Lebih lanjut juru bicara satgas penanganan covid 19 Asahan H.Rahmad Hidayat Siregar mengatakan laju pertambahan sebaran covid 19 hingga saat ini masih terus berkelanjutan, dan pada hari ini Minggu 22 Agustus 2021 sampai dengan pukul 15.00 Wib pertambahan jumlah warga Asahan yang tersebar di 25 kecamatan yang terifeksi positif covid 19 sebanyak 21 kasus dan terdapat 3 kasus kematian akibat terpapar covid 19, sehingga jumlah total warga Asahan secara keseluruhan berjumlah 852 kasus, dan jumlah kematian akibat covid 19 berjumlah 49 kasus serta 97 kasus suspec.H.Rahmad Hidayat Siregar juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Asahan untuk tetap mentaati serta mematuhi protokol kesehatan, agar pandemi covid 19 segera berlalu dan warga masyarakat kembali dapat beraktifitas seperti semula, pungkasnya. (Mtc/ben)