MATATELINGA. Tebingtinggi - Dua warga Naga Kesiangan (Nakes) Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa di simpan Polisi dalam sel setelah keduanya di ketahui menyimpan 9 paket shabu dengan berat kotor 25,10 gram dan berat bersih 22,10 gram di dalam sebuah potongan bambu kering.Kedua di duga pelaku masing-masing berinisial MAP alias Irul alias Ganjek (39) dan temannya AT (38) , kedua warga Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai.Yang di tangkap tim Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada hari Selasa malam (24/08/2021) sekira pukul 19.00 Wib dibelakang rumah di duga pelaku MAP alias Irul alias Ganjek.
Baca Juga:Kabid Humas Poldasu: Oknum Dokter di Medan yang Palsukan Plat Bukan Perwakilan Konsulat RusiaTertangkapnya kedua pelaku juga berdasarkan adanya informasi dari warga Naga Kesiangan kepada personil Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi. Akan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP. M. Yunus Tarigan, SH.MH langsung menurunkan tim Rajawali Bersinar selaku tim khusus guna di lakukan penyelidikan terkait informasi warga tersebut.Hal inilah yang di jelaskan Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi dalam press releasenya pada Jum'at siang (27/08/2021) di Mapolres Tebingtinggi.Adapun kronologis penangkapan kedua pelaku berawal pada Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 Wib kemarin, dimana personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai ada 2 orang laki-laki dewasa diduga sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.Atas informasi tersebut kemudian personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat yang dimaksud, dan sesampainya di tempat kejadian, petugas melihat orang yang dimaksud sedang berdiri dibelakang pintu rumahnya.[br]Saat dilakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 unit handphone nokia dan 1 batang bambu yang didalamnya tersimpan 1 buah dompet warna biru yang berisikan 9 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, 13 plastik klip kosong, 2 buah pipet plastik berbentuk runcing (sekop). Selanjutnya petugas menanyakan kepada diduga pelaku milik siapa barang bukti tersebut dan pelaku menjelaskan bahwa barang bukti tersebut milik diduga pelaku yang disimpan pelaku sebelum pelaku ditangkap.Pada saat penangkapan tersebut, ada seorang laki-laki yang turut diamankan karena pada saat kejadian sedang berada di lokasi penangkapan dan diketahui berinisual AT.Setelah dilakukan interogasi terhadap AT yang merupakan teman dari pelaku MAP alias Irul alias Ganjek yang ikut pada saat membeli narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.Akan hal tersebut kedua pelaku di ganjar melanggar Pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2 ) Jo.pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mtc/bas)