Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polisi Nyamar Jadi Pembeli, 10 Kg Sabu Berikut Kurirnya Terangkut

Polisi Nyamar Jadi Pembeli, 10 Kg Sabu Berikut Kurirnya Terangkut

- Selasa, 31 Agustus 2021 13:25 WIB
mtc/ist
Polisi Nyamar Jadi Pembeli, 10 Kg Sabu Berikut Kurirnya Terangkut
MATATELINGA, Medan: PersonilDirektorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara meringkus seorang kurir narkobadi Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (26/8/2021) malam. Petugas juga menyita 10 kilogram sabu dari pelaku.

Adapun pelaku berinisial,MR (34) warga Kota Pantun Labu Aceh Utara tersebut. Dia mengatakan barang haram itu diperoleh dari daerah Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi tentang seorang pria bernama Wanda warga Aceh, yang dapat menyediakan sabu-sabu.

"Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan," kata dia, Selasa (31/8/2021).

Lanjut dia, kemudian petugas melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu. Polisi yang menyamar tersebut menghubungi Wanda untuk memesan sabu seberat 10 Kg dengan harga 3,4 Milyar.

"Anggota Ditresnarkoba bernegosiasi hingga akhirnya ada kesepakatan," ucap Hadi.

Setelah negosiasi, lanjutnya, akhirnya sepakat transaksi di Kawasan Kota Tebing Tinggi. "Tim duluan datang ke lokasi, untuk menunggu target," ujar dia.

Setelah ditunggu, sebut dia, target operasi datang mengendarai mobil avanza BK 1151 PN. Tapi, sambung dia, target yang datang itu bukan Wanda melainkan orang suruhannya bernama M Rizal.

"Yang mengantar sabu itu orang suruhannya," cetus Hadi.

Setelah memprlihatkan pesanan 10 Kg sabu itu, masih Kabid, polisi yang menyamar sebagai pembeli itu langsung melakukan penangkapan. "Barang bukti berupa 10 bungkus terdiri dari 5 bungkus merk merkdaguanyin dan 5 bungkus merk guanyingwan yang diduga sabu-sabu," jelasnya.

Tersangka sendiri, sebut Hadi, disuruh oleh seorang pria tidak dikenalnya dari Kota Tanjung Balai. "Selanjut tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah dia.

Pihak Ditresnarkoba Poldasu masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar tersangka bernama Wandan dan pria warga Kota Tanjung Balai. (mtc/amr)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait