Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Penunjukan WR IAIN Sumut Dipertanyakan

Penunjukan WR IAIN Sumut Dipertanyakan

Admin - Selasa, 01 Juli 2014 18:44 WIB
Matatelinga - Medan, Rektor IAIN Prof Dr H Nur Ahmad Fadhil Lubis MA menunjuk secara langsung Wakil Rektor (WR) Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara (IAIN Sumut). Tanpa ada penilaian oleh Senat IAIN Sumut, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama (Menag) RI atas nama Rektor IAIN Sumut pada 25 Maret 2014. Menurut salah seorang sumber yang layak dipercaya, pengangkatan WR 1, WR 2 dan WR 3 dilingkungan IAIN Sumut telah melanggar aturan keputusan Menag RI No 36 tahun 2008 tentang statuta IAIN Sumut."Sesuai pasal 87 ayat 3 huruf a yang bunyinya rektor menyampaikan nama-nama calon pembantu rektor masing-masing dua orang pada setiap jabatan pembantu rektor kepada senat untuk dipertimbangkan. Namun hal ini tidak ada dipilih oleh senat dan ini sudah melanggar ketentuan statuta IAIN Sumut," ketus sumber itu yang tidak ingin dituliskan namanya di media massa.Disebutkannya, surat keputusan (SK) Rektor nomor 1 harusnya dibuat atas persetujuan senat. Bahkan, surat keputusan itu tidak ada tembusannya kepada anggota senat. "Seharusnya, Rektor IAIN Sumut Prof Dr H Nur Ahmad Fadhil Lubis MA mematuhi peraturan menteri agama RI No 14 tahun 2013 tentang organisasi dan tata kerja IAIN Sumut," ungkapnya.Merujuk pasal 7 ayat 1 yang bunyinya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, lanjut sumber itu, Rektor dibantu oleh 3 orang wakil rektor. Sesuai ayat 2 huruf a adalah wakil bidang akademik dan pengembangan lembaga yang mempunyai tugas membantu rektor dalam bidang akademik dan kelembagaan."Terkecuali, pasal 88 tentang dengan berlakunya peraturan menteri agama ini peraturan menteri agama Nomor 395 tahun 1993 tentang organisasi dan tata kerja IAIN Sumut dan peraturan perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ungkapnya.Rektor IAIN Prof Dr H Nur Ahmad Fadhil Lubis MA yang dikonfirmasi wartawan, Senin (30/6) menyebutkan, sekarang ini IAIN Sumut tidak ada Pembantu Rektor (PR), tetapi Rektor dibantu wakil rektor. "Wakil Rektor diangkat dengan peraturan baru," jelasnya dalam pesan singkat yang diterima MedanBisnis, kemarin.Ditanya soal Keputusan Menag RI No 36 tahun 2008 tentang statuta IAIN, dan sejak kapan ada peraturan baru serta perubahan aturan baru itu dari mana, Prof Dr Nur Ahmad Fadhil Lubis MA mengarahkan wartawan untuk menghubungi Wakil Rektor 1. "Tolong hubungi WR 1 saja," jawabnya via pesan singkat.Wartawan memohon agar rektor mengirimkan nomor handphone seluler WR 1 IAIN Sumut, Prof Dr Hasan Asari MA, jawaban yang diterima, Prof Dr Nur Ahmad Fadhil Lubis MA mengarahkan kembali untuk menghubungi Humas IAIN Sumut, Josep. "Telpon saja humas," jawabnya singkat.Humas IAIN Sumut, Josep yang dihubungi via selulernya (085359596...), yang menjawab operator seluler. "Nomor yang anda tuju sedang tidak aktif," kata nada dibalik seluler itu.(Uut)


Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Walikota Terima Audiensi Rektor IAIN Padangsidimpuan, Ini yang Dibahas

Berita Sumut

Walikota PSP Dampingi Rektor UIN Sumut dan IAIN PSP Letakkan Batu Pertama Masjid IAIN Padangsidimpuan

Berita Sumut

Gubsu Erry Lantik Pengurus BKOW Sumut periode 2016-2021

Berita Sumut

Pedagang Buku Pegadaian Tak Mau Pindah

Berita Sumut

Polda Sumut Limpahkan Tersangka Pajak Ke Kejati Sumut

Berita Sumut

Polisi Masih Melakukan Penyelidikan Kasus Penembakan