MATATELINGA,Labuhanbatu- Atas Laporan Masyarakat atas maraknya peredaran Narkoba yang ada di Bilah Hilir Polres Labuhanbatu gerak cepat dalam penindakan Laporan masyarakat.Alhasil dalam penindakan yang di Lakukan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan 11 tersangka dalam tempat terpisah dalam peran masing-masing berbeda."Atas Laporan warga kita Langsung gerak cepat dalam peredaran Narkoba,"Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AkP Martualesi Sitepu,Rabu (1/9/2021).Dari 11 tersangka disita total sabu seberat 15,62 Gram dan sebanyak 7 Orang tersangka adalah Pengedar dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Sedangkan sebanyak 5 Orang sebagai Pengguna dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI 35 Th 2009 tentang narkotika ancaman bukan maksimal 12 tahun penjara,"Papar Deni.[br]Adapun ke 11 tersangka At AliasAman (33) Warga Dusun Kongsi Enam ditangkap Di Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara, MF (27)warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu,MK (26) warga Lingkungan Titi Panjang Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu,RS (21) warga Selat Beting II Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu,SP (41) warga Desa Tanjung Haloban Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu,P (49) warga Desa Sirandorung kec. Rantau Utara kab. Labuhanbatu, SJL Alias Jodi (23 )warga Desa Sei Tampang Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.Kemudian Bin Alias Beng (DPO) (22) warga Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu,Kpm alias NGek, (DPO) (31) warga GG. Katholik Desa Kampung Padang Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu, IP alias Ilham ( 27) warga Desa Nelayan kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu sedangkan Ze (45) warga Kampung Nelayan Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu.(Abi)