MATATELINGA, Rantauprapat:Seorang pria berinisial AES alias Carli (41) nekat mencuri televisi yang berada di ruang tunggu Pengadilan Negeri Rantauprapat. Akibat perbuatannya itu, warga Jalan SM Raja. Aek Tapa B Kel. Ujung Bandar Kec. Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu tersebut meringkuk di jeruji besi, selain itu sebelah kakinya terpaksa dilumpuhkan polisi.Aksi nekat Carli mencuri di Pengadilan Negeri Rantauprapat ini terjadi pada Senin (02/8) lalu. Dia mengambil satu unit televisi merk LG ukuran 42 Inchi yang berada di ruang tunggu PN Rantau Prapat sekitar pukul 02.00 wib. Aksi pencurian itu dilakukannya dengan cara masuk ke dalam ruang tunggu PN Rantau Prapat dan kemudian mengambil televisi yang digantung dengan cara membuka baut menggunakan obeng dan kemudian membawa televisi tersebut."Atas kejadian ini, pihak pengadilan langsung membuat laporan ke polisi. Pihak pengadilan Negeri Rantauprapat mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,"ucap Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Parekhisit, Jum'at (3/9).Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku yang saat itu bersembunyi di dalam rumah."Pelaku berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya,"sebutnya."Namun, pelaku berusaha melarikan diri dan melukai petugas dengan menggunakan borgol yang terpasang di tangan, kemudian petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali namun tidak diindahkan pelaku, selanjutnya diberikan tindakan tegas terukur ke arah kaki Pelaku sebelah kiri, "imbuh Parikhesit.Berdasarkan keterangan pelaku, televisi itu dijualannya kepada seorang penadah berinisial AUN dengan harga Rp 1.400.000. Polisi kemudian menangkap pelaku penadahan tersebut. (mtc/fae)