MATATELINGA, Pakam- Ditreskrimum Poldasu, Satreskrim Polresta Deliserdang dan Polres Sergai berhasil membekuk 5 orang pelaku Curas di Jalan Besar Kecamatan Indrapura Kabupaten Batubara Sumatera Utara pada hari Kamis ( 2/9/2021) pukul 23.30.WIB.Penangkapan tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 15.00.WIB, Satreskrim Polresta Deliserdang mendengar bahwa pelaku Curas atas nama Indra Als Kunyit yang merupakan DPO Kasus Curas sepeda motor di wilayah hukum Polsek Lubuk Pakam berada di Desa Pasar Baru Kec.Teluk Mengkudu.Setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus akhirnya tim yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Deliserdang tersebut bergerak cepat menuju Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu.Melihat pelaku, Kompol Firdaus bersama personel DitresKrimum dan Satreskrim Polres Sergai terus mengikuti perjalanan Pelaku Indra Kunyit Cs, kemudian sekira pukul 23.30 WIB, petugas gabungan berhasil melakukan penangkapan di Jalan Besar Indrapura Kecamatan Indrapura Kabupaten Batu Bara dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku atas nama Indra alias Kunyit (48), Karim (50), Yogi (28), Arma ( Perempuan 43 ) serta mahdi (50).[br]Saat petugas melakukan Penggeledahan di dalam Mobil Avanza hitam milik pelaku ditemukan Barang Bukti 1 bilah gunting besi warna merah yang digunakan pelaku untuk memotong gembok, 8 buah kunci T, 1 buah linggis besar.1 Buah linggis kecil, 1 jerigen bensin ukuran 5 liter, 20 biji batu dalam karung, 1 buah pahat baja, 1 buah obeng panjang, 2 unit hp Nokia, 1 unit hp Samsung dan 1 unit hp merk Oppo."Kepada kelima pelaku dilakukan Introgasi di Polres Tebing sehingga dalam pengakuannya Pelaku benar pada bulan Juni silam telah melakukan Curas diwilayah hukum Kecamatan Pakam, juga mengaku telah 20 kali melakukan Kasus Curanmor di Wilayah Hukum Polres Pematang Siantar dan 3 kali melakukan kasus curanmor di wilkum Polres Tebing Tinggi,"ucap Kompol Firdaus.Lanjutnya lagi, tim gabungan terus melakukan pengembangan kasus hingga mendapat petunjuk dan kemudian Team bergerak ke Desa Nagalawan( Pantai Kelang ) Kec. Perbaungan, yang akhirnya dari Rumah Mahdi/Lk(50) berhasil diamankan 3 Unit Sepeda motor yakni 1 Unit Sepeda motor Honda Vario, 1 Unit Sepeda motor Honda beat, 1 Unit Sepeda motor Honda Beat street." Pelaku Kini sudah berada di Polsek Lubuk Pakam Polresta Deliserdang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus-kasus terkait perampokan yang terjadi selama ini,"pungkas Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus. ( Suriyanto )