MATATELINGA, Tebingtinggi-RH alias R (21) seorang pemuda pengangguran warga Jalan Tusam II Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan padang Hilir Kota Tebingtinggi, Jum’at pagi (3/9/2021) di jemput persinil Unit Reskrim Mapolsek Padang Hilir setelah di laporkan tetangganya atas tindak pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam BK 4232 NAM dengan Nosin:JBN1E-1043379 dan Noka: MHIJBN117EK043355.
Meski sepeda motor tersebut tidak berhasil dilarikan pelaku RH alia R dalam aksi pencurian tersebut, karena ketahuan, dan pelakupun berhasil melarikan diri.
Namun korban Kindo Togatorop (55) yang masih tetangga pelaku RH aalias R warga Jalan Tusam II Lingkungan I Kelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir terpaksa melaporkan pelaku dengan Laporan Polisi No. LP/B/22/IX/2021/SPKT/POLSEK PADANG HILIR/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, TGL 03 September 2021.
Plt. Kapolsek padang Hilir, Iptu. Muliono melalui kasubag Humas mapolres Tebingtinggi, Iptu. Agus Arianto dalam press releasenya membenarkan penangkapan terhadap pelaku RH alias R dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4232 NAM milik korban Kindo Togatorop.
Adapun kronologis penagkapan terhadap diduga pelaku RH alias R berawal pada Pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 wib kemarin, sewaktu korban sedang berada di rumahnya yang berada di Jalan Tusam II Lingkungan I Kelurahan deblod Sundoro Kecamatan padang Hilir Kota Tebingtinggi.
[br]
Tiba-tiba dirinya mendengar suara seperti ada orang mengeser Sepeda motor miliknya yang terparkir di teras depan rumahnya.
Dan pada saat itu pula saksi Adiary Malasat Togatorop (19) yang tak lain anak korban spontan keluar untuk melihatnya. Ternyata saat itu terlihat sakasi ada seorang laki laki sedang mendorong sepeda Motor Honda Supra X 125 milik ayahnya.
Melihat itu saksi langsung mengejarnya sambil berteriak menagatak, “ Maling... Maling... " pelaku yang mendengar teriakan tersebut langsung meninggalkan sepeda motor korban yang sempat didorongnya sekitar 15 meter dan langsung melarikan diri.
Dan berselang satu minggu, pelakupun merasa dirinya aman dan pulang kerumahnya, dan dengan mudahnya personil unit Reskrim Mapolsek Padang Hilir menangkapnya.
Akan perbuatannya, pelakupun dalam kasus ini di jerat melanggar Pasal 363 KHUPidana, dan terpaksa harus menginap di balik jeruji sel tahanan Mapolsek Padang Hilir.(bas)