Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pemko Medan Menetapkan Zonasi PKL, Ini Manfaat Yang Akan Diproleh Pedagang

Pemko Medan Menetapkan Zonasi PKL, Ini Manfaat Yang Akan Diproleh Pedagang

- Sabtu, 04 September 2021 05:35 WIB
Mtc/ist
Pemko Medan Menetapkan Zonasi PKL, Ini Manfaat Yang Akan Diproleh Pedagang
MATATELINGA. Medan - Pemerintah Kota Medan akan segera menetapkan zonasi bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk mengatasi permasalahan penataan kota dan pemberdayaan PKL.Pemerintah Kota Medan akan segera menetapkan zonasi bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk mengatasi permasalahan penataan kota dan pemberdayaan PKL. Nantinya lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona diantaranya zona merah yang merupakan lokasi bebas dari aktivitas PKL. Selanjutnya zona kuning yang merupakan lokasi yang diizinkan bagi PKL untuk beraktifitas dengan beberapa syarat tertentu, dan yang terakhir zona hijau yaitu lokasi yang di ijinkan dan diperuntukan bagi PKL melakukan aktifitas dengan penataan pengelompokan jenis barang dagangan.

Dengan sistem zonasi ini, Wali Kota Medan, Bobby Nasution berharap para PKL tetap dapat berdagang bahkan mendapatkan perlindungan serta sarana dan prasarana. Karena Bobby Nasution ingin PKL menjadi sebuah aset dan bukan sebagai masalah perkotaan. Salah satunya dengan menggaungkan kawasan Kesawan sebagai "The Kitchen of Asia".

Kepala Bappeda Kota Medan, Benny Iskandar,ST.,MTsaat ditemui diruang kerjanya mengatakan dengan penetapan zonasi ini akan banyak manfaat yang akan diperoleh PKL, misalnya PKL akan terdaftar dan mendapatkan pelayanan tanda pengenal, selanjutnya mendapatkan penataan dan pembinaan, mendapatkan perlindungan serta difasilitasi untuk mendapatkan penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana.

Baca Juga:Masjid Al-Musanif Kecamatan Silau Laut Diresmikan Wagubsu

"Banyak manfaat yang akan diproleh oleh PKL, mereka akan mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, selain itu juga mendapatkan pembinaan dan sarana dan prasarana yang nyaman untuk berdagang sehingga kita berharap PKL kita dapat meningkat perekonomiannya karena peraturan ini memberikan jaminan bagi PKL untuk berdagang."kata Benny Iskandar.

Dalam peraturan tersebut salah satu pasalnya juga menyebutkan dalam rangka pemberdayaan aktifitas PKL, Wali Kota Medan juga dapat melakukan kemitraan dengan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan Corporate Social Responsibility (CSR).

"Bentuk kemitraan dengan dunia usaha nanti itu dapat berupa penataan peremajaan tempat usaha PKL, peningkatan kemampuan berwirausaha melalui bimbingan, pelatihan dan bantuan permodalan. Selain itu juga adanya promosi usaha dan event pada lokasi binaan."jelas Benny Iskandar.

[br]

Halim salah seorang Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa berdagang di Jalan Yos Sudaro mengaku senang dengan adanya peraturan ini sebab PKL akan mendapatkan perlindungan dalam berdagang serta difasilitasi sarana dan mendapatkan pelatihan.

"Kalau saya sebagai pedagang ya pasti senang karena mendapatkan banyak keuntungan, selama ini kan kami tidak pernah diperhatikan."ungkapnya. (Mtc/rel)

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Jangan Lewatkan Pertandingan Arsenal vs Manchester City di Community Shield

Berita Sumut

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Berita Sumut

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Berita Sumut

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Berita Sumut

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?