MATATELINGA, Medan-Pengadilan Negeri Medan telah menunjukan Wakil Ketua PN Medan Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH selaku Ketua Majelis Hakim Tipikor perkara dugaan korupsi jualbeli vaksin yang melibatkan dua dokter ASN serta seorang wiraswasta.Saat dikonfirmasi kepada salah seorang Tim Jaksa Penuntut Kejatisu, Hendrik Sipahutar kepada wartawan melalui telephon selulernya, Jumat (03/09/21) membenarkan bahwa pihak pengadilan telah mengeluarkan penetapan tentang jadwal sidang untuk ketiga terdakwa yakni ASN di Dinkes Provinsi Sumatera Utara, dr. Kristinus Saragih, M.KM, dr. Indra Wirawan, seorang dokter di Rutan Tanjunggusta Klas I Medan dan seorang wiraswasta Selviwaty alias Selvi (dalam berkas terpisah).Disebutkannya berdasarkan surat penetapan persidangan tertanggal 25 Agustus 2021 yang langsung ditandatangani Ketua Majelis Hakim, Saut Maruli Tua Pasaribu, sesuai penetapan sidang perdana digelar pada 08 September 2021 mendatang.Untuk ketiganya masih berstatus ditahan, dimana untuk tersangka dr. Indra Wirawan beserta dr. Kristinus Saragih, M.K.M ditahan di Rutan Labuhan Deli dan tersangka Selviwaty alias Selvi dilakukan penahanan di Rutan Wanita Klas II.a Tanjung Gusta Medan.Sebelumnya dalam siaran persnya, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata saat menerima pelimpahan berkas dan ketiga tersangka jualbeli vaksin dari penyidik Krimsus Poldasu menyebutkan bahwa perkara ini bermula dari informasi dari pihak penyidik Poldasu yang melakukan penangkapan terhadap ketiganya. (*/mtc)