Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
LBH Medan Kecam Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Desak Polisi Tangkap 10 Pelaku

LBH Medan Kecam Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Desak Polisi Tangkap 10 Pelaku

- Sabtu, 04 September 2021 11:30 WIB
Mtc/suryanto
korban didampingi ibu dan Irwansyah Nasution SH selaku penasehat hukum korban
MATATELINGA, Medan- Kota Medan mendapatkan Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Penghargaan membanggakan itu diberikan karena Pemko Medan dinilai sangat berkomiten dan peduli dalam memenuhi hak dan perlindungan terhadap anak.

Penghargaan tersebut patut dan wajar untuk ditinjau kembali mengingat masih terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. beberapa hari yang lalu terjadi (23/8) peristiwa yang sangat memilukan yang menimpa seorang bocah laki-laki berumur 10 tahun berinisial RAP yang diduga telah menjadi korban Pencabulan yang dilakukan oleh 10 orang pria bertopeng di kawasan Medan Amplas, Kota Medan,

Diketahui Pencabualan tersebut terjadi pada sekitar tanggal 27 Agustus 2021 lalu, saat itu RAP hendak pergi kewarung membeli sesuatu sekitar pukul 14.00 WIB, namun tiba-tiba di tengah jalan RAP dicegat dan ditarik paksa untuk masuk kedalam mobil Pick-up yang di tutupi oleh terpal.

Adapun para pelaku diduga berjumlah 10 orang dengan menggunakan penutup wajah/topeng secara bergantian melakukan perbuatan Sodomi terhadap RAP dan merekam aksi biadab mereka, tak hanya itu, dalam melancarkan aksi bejat tersebut para pelaku mengancam bocah malang itu dengan pisau dan membakar kaki sebelah kirinya dengan api rokok, RAP sempat dengan paksa menarik topeng dan mengenali salah seorang pelaku.

Usai melampiaskan nafsunya, para pelaku mengancam RAP untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun dan jika melaporkan hal tersebut maka RAP dan ibunya akan dibunuh.

Kemudian para pelaku membawa RAP ke tempat semula dan dengan kasar menendangnya untuk turun dari mobil Pick-up.

"Berdasarkan informasi yang diterima bahwa keluarga RAP telah membuat Laporan Polisi ke Polrestabes Medan, dengan nomor laporan: STTLP/N/1675/YAN/,2.5/ K/VIII/2021/SPKT Restabes Medan, terhadap Peristiwa tersebut LBH Medan sebagai Lembaga Bantuan Hukum yang Konsern terhadap Penegakan Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Khusunya terhadap Perempuan dan Anak mengecam keras perbuatan Predator Seksual Anak tersebut dan mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera menangkap Predator Seksual Anak, oleh karena sejak 2016 pemerintah melalui Presiden Jokowi telah menetapkan jika kekerasan seksual terhadap anak merupakan Kejahatan Luar Biasa (Extra Ordinary Crime) maka sudah sepatutnya hal ini menjadi atensi Polrestabes untuk segera mengungkapnya,"ucap Khariyah Ramadani selaku Divisi Perempuan dan Anak LBH Medan.

Lanjutnya lagi, LBH Medan menilai tindak pidana pencabulan tersebut telah memberikan dampak psikologis yang sangat buruk/trauma berat hingga berdampak terhadap tumbuh kembang RAP dan berbahaya terhadap anak-anak Kota Medan saat ini. Oleh sebab itu sudah sepatutnya pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Resor Kota Besar Medan untuk segera melakukan penangkapan dikarenakan sampai sekarang para Predator Sekual Anak tersebut masih berkeliaran bebas dan apabila tidak segara ditangkap dikhawatirkan memberi keresahan di masyarakat khususnya para ibu di kota Medan dan diduga tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan korban-korban anak lainnya.

"Bahwa sejalan dengan hal tersebut, LBH Medan menduga para Predator Seksual Anak telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 17, UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Revisi Kedua UU Perlindungan Anak yang disebutkan “bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap anak dipidana penjara 5 sampai dengan 15 tahun”. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pada Pasal 76C dinyatakan “bahwa setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak,"pungkas Khairiyah Ramadani. (mtc/Suriyanto )

Editor
:

Tag:

Berita Terkait