Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Mantab, Pria Ini Simpan Shabu Dalam Microfon, Tak Taunya Ketangkap Juga

Mantab, Pria Ini Simpan Shabu Dalam Microfon, Tak Taunya Ketangkap Juga

- Minggu, 05 September 2021 06:00 WIB
Matatelinga.com
CW alias Kevin yang merupakan pelaku penyalahguna narkotika berserta ba
MATATELINGA, Tebingtinggi- CW alias Kevin (20) warga jalan Letda Sujono Lingkungan III Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi terpaksa harus pindah tidur ke sel tahanan sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi setelah dirinya ketangkap Polisi kedapatan menyimpan 0,72 gram shabu di dalam sebuah microfon.

Tak jauh beda dengan para pelaku tindak pidana narkotika lainnya yang berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari warga, sama halnya dengan di duga pelaku CW alias Kevin, dirinya bisa tertangkap Polisi juga berkat adanya informasi dari warga akan kegiatan dirinya yang menjual narkotika jenis shabu dilingkungan tempat tinggalnya, hingga meresahkan warga sekitar.

Kasat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M.yunus Tarigan, SH, MH melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, Iptu. Agus Arianto dalam press releasenya membenarkan adanya penangkapan terhadap di duga pelaku CW alias Kevin dalam kasus narkotika.

Baca Juga:Polda Sumut Gelar Vaksinasi Merdeka MaritimAdapun kronologis penangkapan terhadap di duga pelaku berawal dari aanya informasi dari warga yang menyebutkan kalau diduga pelaku sering menjadikan seputaran jalan Letda Sujono, tepatnya di Lingkungan II Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi sebagai lokasi transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Res Narkoba, AKP.M.Yunus Tarigan langsung menurunkan tim khususnya ke lokasi tersebut guna melakukan penyelidikan akan informasi dari warga tersebut.

Dan tepat pada hari Rabu tanggal 02 September 2021 sekira pukul 13.30 wib personil Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggipun berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berinisial CW alias Kevin di Jalan Letda Sujono Lingkungan II Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

[br]

Pada saat penangkapan tersebut, petugas menemukan dan melakukan penyitaan terhadap barang berupa 1 buah mikrofon yang didalamnya berisikan 1 paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kaleng redoxon yang berisikan beberapa buah plastik klip transparan kosong dan 1 buah pipet sekop yang ditemukan dari dalam gudang yang ada di rumah pelaku CW alias Kevin.

Petugas menanyakan siapa pemilik barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Selanjutnya membawa pelaku dan barang bukti ke makos Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku berupa 1 paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,72 gram dan berat bersih 0,42 gram, 1 buah mikrofon warna hitam, 1 buah kaleng redoxon, beberapa buah plastik klip transparan kosong dan 1 buah pipet berbentuk sekop

Akan kasus ini pelaku di ganjar melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(bas)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Dari penginapan Losmen, Tiga Pria Menuju Sel Polres Tebingtinggi

Berita Sumut

Terekam CCTV Saat Bongkar Gudang Elektronik, 2 Pria Ini Tidur Di Sel

Berita Sumut

Pemilik Sabu Ini Di Laporkan Warga Lewat Facebook

Berita Sumut

Kapolres Pimpin Sertijab 2 Kasat Dan 1 Kapolsek

Berita Sumut

Tak Sampai 1 x 24 Jam Pembunuh Nita Berhasil Di Amankan