MATATELINGA, Sidempuan- Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Sidempuan berhasil meringkus 2 orang pengedar narkoba jenis ganja seberat 1,75 gram dari dari 2 lokasi berbeda yaitu di Jalan BM Muda, depan sekolah Darul Ilmi, Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan dan di Gang Abdul Gani, Kelurahan Silandit, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan.Sabtu 4 September 2021, pukul 00.30 WIB.Kapolres Padang Sidempuan, AKBP Juliani menjelaskan penangkapan kedua tersangka berdasarkan info dari masyarakat."Kedua tersangka bernama ES, yang satu berumur 41 tahun, yang satu lagi berumur 25 tahun yang merupakan warga Jalan BM Muda, Padang Sidempuan,'ucap JulianiLanjutnya lagi, awalnya Polres Padang Sidempuan menangkap seorang pria bernama Hariyono alias Yono dalam perkara narkoba di Jalan Kasantaroji Ujung, Gang Mushola, Kampung Seberang, Kelurahan Ujung Padang, Padang Sidempuan Selatan.[br]"Saat diinterogasi Hariyono mengatakan bahwa sabu-sabu seberat 0,14 gram miliknya didapat dari Edi Saputra alias Bujel melalui perantara ES alias Edi. Lalu kita melakukan pengembangan kasus dan menmagkap kedua tersangka dirumhanya dengan barang bukti ganja seberat 1,75 gram,"jelas Kapolres Padang Sidempuan.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Padang Sidempuan.