MATATELINGA, Medan- Tim Kelurahan Dwikora bersama Satgas Covid-19 melaksanakan razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan, Minggu (5/9/2021) malam.Dalam razia itu, petugas membubarkan pengunjung Mega Park yang berlokasi di Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, karena melanggar batas waktu di masa PPKM Level 4.Lurah Dwikora, Uci paramilda sheilda SSTP, mengatakan dibubarkannya pengunjung Mega Park karena tidak mematuhi prokes dan batas waktu selama penerapan PPKM Level 4."Dari pemantauan kita masih ada masyarakat yang tidak mematuhi batas waktu dan prokes saat nongkrong di kafe atau tempat lainnya. Seperti di Mega Park pengunjungnya kita bubarkan secara humanis pula ke rumah masing-masing karena masih nongkrong hingga pukul 22.00 WIB," katanya.Baca Juga:Uci mengungkapkan, razia PPKM Level 4 akan terus digalakkan Kelurahan Dwikora bersama Satgas Covid-19 agar masyarakat terus mematahui protokol kesehatan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kota Medan."Kita terus mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi prokes dan penerapan PPKM Level 4 ini tetap dilaksanakan hingga berakhirnya masa pemberlakuannya pada Senin (6/9) besok," ungkapnya.Uci menambahkan, status penyebaran Covid-19 di Kelurahan Dwikora sekarang telah memasuki zona kuning. Hal ini dikerenakan dukungan dari masyarakat tetap mematuhi prokes."Tentunya pihak Kelurahan Dwikora tetap bekerja keras agar wilayah ini menjadi zona hijau (bebas Covid-19) dengan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan," pungkasnya.