MATATELINGA, Medan- Tim Direktorat (Dit) Res Narkotika Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 950 gram di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (4/9/2021).Dalam pengungkapan itu, personil Unit 1 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut berhasil mengamankan seorang kurir berinisial DA (24) wargal Desa Luengsa, Aceh Timur.Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personil Unit 1 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara, yang dibawa seorang pria.Dari laporan itu, personil langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil menemukan pria yang awalnya diduga membawa narkotika jenis sabu tersebut.[br]"Ketika DA berada di salah rumah makan, Jalan Gagak Hitam, personil langsung melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan. Alhasil, dari barang bawaan milik DA temukan barang bukti 5 bungkus sabu seberat 950 gram yang disimpan dalam sol sandal," katanya.Setelah mendapatkan barang bukti sabu ditemukan, Hadi mengungkapkan pemilik narkoba itu dibawa ke Mako Dit Res Nakroba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan."Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan dan tengah dilakukan pendalaman oleh penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut apakah ada keterlibatan sindikat lainnya serta kemana barang haram ini akan diedarkannya,” pungkasnya. ( Suriyanto )