MATATELINGA,Labuhanbatu: Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Rantau Utara telah melaksanakan Keputusan menteri Pendidikan dan Menteri Kesehatan dan Menteri dalam Negeri Nomor 01/KB/2020 Nomor 516 tahun 2020 Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/39/Inst/2021 tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dimasa Pandemi Covid-19.Dalam pelaksanaan tatap muka yang terbatas itu,pihak sekolah telah menyiapkan alat kesehatan atau antisipasi covid-19 terhadap siswa/I dan para tenaga pendidik."Siswa maksimal 50% kita wajib menyiapkan cuci tangan dan tisu,sabun dan wajib memakai masker selain itu meja dan kursi berjarak 1,5 m kelas tidak boleh menggunakan AC dan banyak lagi,"Kata Kepala Sekolah SMA 1 Rantau Utara Drs Jalaluddin,M.Pd saat di Konfirmasi,Selasa (7/9/2021) diruang kerjanya.Katanya,dalam pembelian alat kesehatan itu berkisar Rp 60 juta pertahun yang disiapkan pihak sekolah dengan berbagai macam alat kesehatan yang dibeli."Seperti Masker Pacial,pengadaan estapel, pembenahan UKS dan pembenahan tangki air dan saluran air.Jadi maskernya kita bagikan pada bulan Januari 2021 untuk kelas XI dan XII kalau untuk kelas X belum kita bagikan karena baru masuk,"Papar Jalaluddin.Menurutnya,dalam pengadaan alat kesehatan itu Jali mengaku,pihak sekolah telah bekerja sama dengan pihak rekanan atau mitra sekolah.Jadi mereka lah yang menyiapkankanya."Anggarannya dari dana Bos lalu kita buat laporan pembeliannya melalui siltap yang jelas kita bermitralah,"Ujar Jalaluddin.Disinggung,rekanan mana yang mengerjakan dan memakai CV Apa, Jalaluddin mengaku lupa dari CV mana."Yang jelas mitra sekolah kitalah yang melaksanakannya.Bisa orang Rantauprapat bisa juga orang medan.yang penting mitra kita,"Papar Jalaluddin.Pantauan Wartawan meski pembelian alat kesehatan itu menggunakan dana Bos sekolah,tetapi tak terlihat rincian paparannya hingga mencapai Rp 60 juta untuk membeli alat kesehatan Covid-19 di SMA 1 Rantau Utara itu.(mtc/Abi)