Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Sidang Perdana Kasus Penjualan Vaksin, Tiga Terdakwa Terancam 15 Tahun Bui

Sidang Perdana Kasus Penjualan Vaksin, Tiga Terdakwa Terancam 15 Tahun Bui

- Rabu, 08 September 2021 14:00 WIB
mtc/ist
Kasus penjualan vaksin Sinovac secara ilegal yang melibatkan dua orang oknum dokter berstatus aparatur sipil negara dan seorang pihak swasta bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan beragenda
MATATELINGA, Medan: Kasus penjualan vaksin Sinovac secara ilegal yang melibatkan dua orang oknum dokter berstatus aparatur sipil negara dan seorang pihak swasta bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan beragendakan dakwaan itu terungkap para terdakwa memperoleh ratusan juta rupiah dari penjualan vaksin itu.

Adapun ketiga terdakwa yakni dr. Kristinus Saragih yang merupakan dokter berstatus ASN di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara; dr.Indra Wirawan berstatus dokter ASN di Rutan Tanjung Gusta dan Selviwaty, pihak swasta.

Dalam persidangan yang digelar secara virtual di Cakra II Pengadilan Negeri pada Rabu, (8/9), Jaksa Penuntut Umum Robertson Pakpahan menguraikan untuk terdakwa dr Kristinus Saragih dan dr Indra Wirawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal Pasal 12 huruf b, kemudian pasal ketiga Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan terdakwa Selviwaty, selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai persidangan, JPU Robertson Pakpahan memaparkan kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Sagala meminta agar rekan-rekannya divaksin.

"Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberia uang sebesar Rp250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orangnya, maka dokter Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac," ucap Robertson, JPU dari Kejati Sumut itu.

Kemudian lantaran stok vaksin yang dimiliki terdakwa Kristinus di Dinas Kesehatan tidak cukup, maka lanjut Robertson, dia menyarankan agar terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa dr Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta.

"Dan dari sana disepakati tetap 250 ribu sekali vaksin. Dari 250 ribu rupiah itu 220 ribu untuk dokter Indra, sisanya untuk terdakwa Selviwaty," beber Robertson.

"Vaksin itu diperoleh para terdakwa dari sisa Rutan dan ada juga didapatkan dari Dinas (Kesehatan) provinsi," imbuhnya lagi.

Dari hasil penjualan vaksin itu, ketiga terdakwa kata Robertson memperoleh keuntungan yang bervariasi. Untuk dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp142.750.000 dari 570 orang. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp11 juta.

"Untuk dokter Indra memperoleh Rp134.130.000 rupiah dari 1.050 orang. Yang diterima Selviwaty sebesar Rp 25 juta," terang Robertson.

Atas dakwaan yang dijerat kepada ketiga terdakwa, Robertson mengatakan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Persidangan yang diketua Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH ditunda hingga sepekan mendatang. (mtc/fae)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Didakwa Pemalsuan Dokumen di PT Avrist Assurance, Terdakwa Ngadinah Dituntut 1 Tahun Penjara

Berita Sumut

Jalani Sidang di PN Medan, Direktur CV Promiseland Ngaku Diintimidasi

Berita Sumut

Tiga Kali Tunda Putusan, PN Medan Disorot karena Dugaan Intervensi Dan Putusan Yang Tidak Berkeadilan Bagi Advokat

Berita Sumut

Irwan Perangin-angin Keberatan, Sidang Kasus Aset PTPN II Memanas di Tipikor Medan

Berita Sumut

Rp 1 Miliar Dana Desa 2023 Diduga Tak Terealisasi, Kepala Desa dan Pendamping Disorot di Sidang di PN Medan

Berita Sumut

Sidang Perdana Kasus Pencurian Paving Blok PT Baja Utama Digelar di PN Medan, 3 Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan