MATATELINGA, Medan: Danil (35) warga Jalan Rajawali Kel. Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dihukum 16 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus narkotika. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan 4 kilogram sabu.
Putusan terhadap Danil dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/8).
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair JPU.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan 6 bulan penjara serta menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan," ucap Ketua Majelis Saidin Bagariang.
Hal yang memberatkan terdakwa kata Saidin antara lain perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang tengah memberantas narkoba, kemudian perbuatan terdakwa merugikan generasi muda dan terdakwa pernah dihukum dalam kasus narkotika.
"Hal yang meringankan terdakwa mengaku bersalah," ucap Saidin
Putusan ini sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Novrika yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 17 tahun penjara.
Menyikapi putusan ini, JPU dan terdakwa menyatakan menerima.
Dirangkum dari dakwaan, penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada Desember 2020 silam. Awalnya dia dimimta oleh Heri (DPO) menyerahkan 3 bungkus sabu seberat 3 kg ke pembeli dengan bayaran upah Rp15 juta.
Terdakwa dan pembeli itu pun sepakat bertemu di suatu tempat di Jalan Sei Serayu Medan pada 10 Desember 2020. Namun tanpa disadari terdakwa, para pembeli sabu itu ternyata polisi yang tengah lakukan penyamaran.
Saat terdakwa menyerahkan narkoba yang dikemas dalam 3 kotak itu, polisi yang menyamar itu pun langsung menangkap terdakwa.
Polisi yang berasal dari Ditres Narkoba Polda Sumut itu pun langsung mengembangkan kasus ini. Polisi kemudian menggeledah rumah terdakwa dan menemukan satu bungkus sabu dalam kemasan teh Cina seberat 1 kg
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa 4 (empat) buah kotak kado berwarna coklat yang didalamnya masing-masing terdapat 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina merk Qing Shan berisikan narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan seberat 4.000 (empat ribu) gram netto dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut .
Adapun narkotika jenis shabu tersebut akan terdakwa jual kepada dengan harga sebesar Rp. 1.140.000.000 dan terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 15.000.000 apabila terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis shabu tersebut. (mtc/fae)