MATATELINGA, Deliserdang: Pengadilan Negeri Lubukpakam menjadwalkan persidangan perkara kasus antigen bekas yang menjadikan 5 orang sebagai terdakwa digelar pada Rabu (15/9) mendatang. Kasus penggunaan swab antigen bekas ini sebelumnya sempat menghebohkan publik.“Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, telah melimpahkan berkas perkara kasus Swab Antigen bekas di Bandara Kualanamu ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA,”ujar Humas PN Lubuk Pakam Munawwar Hamidi, mengatakan adapun lima terdawa yang akan disidangkan yakniPM (41), RO (21), SR (20), MI (41 tahun), dan DA (20 tahun).“Berkas perkara diajukan secara terpisah (splitszing) dalam 5 berkas masing-masing,”ujarnya, Kamis (9/9).Lanjut Mumawar, berdasarkan musyawarah sidang akan digelar pada Rabu (15/9).“Direncanakan waktunya sekira jam 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kelas IA,”terangnya.Sebelumnya polisi menetapkan lima karyawan PT Kimia Farma Diagnostik tersangka kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu. Dalam aksinya mereka bersekongkol mendaur ulang rapid test bekas pakai demi keuntungan pribadi.Mereka sudah beraksi menggunakan sejak Desember 2020.“Kurang lebih dari Desember (2020), Rp 1,8 M sudah masuk kepada yang bersangkutan,”ujar Kapolda Sumur Irjen Pol Panca Putra, Kamis (29/4)Kata Panca keuntungan diperoleh dari setiap pembayaran rapid swab antigen bekas tersebut. Satu orang yang rapid test antigen di Bandara Kualanamu dikenakan biaya Rp 200 ribu. Dalam sehari, yang tes bisa sampai 200 orang. Jadi menurut Panca diperkirakan, sudah ada ribuan penumpang yang ditest menggunakan rapid test bekas tersebut.“Kita masih terus dalami yang jelas, dalam satu hari ada 100 sampai 150 dan 200 penumpang, melakukan tes swab ini. Kalau kita hitung, sampai tiga bulan 9.000 orang,” ujarnyaAdapun jabatan kelima tersangka di Kimia Farma yakni PM (41), manager bisnis PT Kimia Farma Medan, RO (21), kurir laboratorium PT Kimia Farma Medan, DA (20), customer service PT Kimia Farma Medan.Kemudian MI (41), staf administrasi PT Kimia Farma Medan, dan SR (20), karyawan honorer PT Kimia Farma Medan yang bertugas mengeluarkan hasil rapid test antigen ke pasien. (mtc/fae)