MATATELINGA. Tebingtinggi - WAP alias Winton (35), warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi setelah dirinya ketangkap Polisi dalam kasus kepemilikan narkotika jenis shabu.Di duga pelaku ditangkap personil Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Kamis sore (09/09/2021) sekira pukul 15.00 Wib di Jalan Letda Sujono. Lungkungan III Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenus Kota Tebingtinggi.Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 5 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,88 gram, 1 buah dompet warna cokelat, 1 bungkus plastik transparan dan uang tunai Rp.500.000,- dengan rincian 4 lembar uang tunai Rp.100.00,- serta 2 lembar uang tunai Rp.50.000,-.
Baca Juga:Ditnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran Ganja 30 KgHal inilah yang di jelaskan Kasat Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP. M. Yunus Tarigan, SH.MH melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, Iptu. Agys Arianto dalam press releasenya yang di gelar pada Minggu siang (12/09/2021) di Mapolres Tebingtinggi.Adapun kronologis penangkapan di duga pelaku berawal ketika personil Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi menerima informasi dari warga tentang aktifitas pelaku yang sangat mencurigakan akan kepemilikan narkotika.Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba menurunkan tim khususnya yakni Rajawali Bersinar untuk melakukan penyidikan akan informasi dari warga tersebut.[br]Dan tepat pada Kamis sore, 09 September 2021 sekira pukul 15.40 Wib petugas mendatangi tempat yang dimaksud dan sesampainya ditempat kejadian petugas melihat orang yang berdasarkan informasi sedang berada di tempat tersebut.Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki" dewasa tersebut dan diketahui berinisial WAP alias Winton.Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna cokelat yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik transparan yang berisikan 5 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dan uang tunai sebesar Rp.500.000,- yang ditemukan didalam saku celana belakang sebelah kanan yang di kenakan pelaku pada saat penangkapan.Saat dipertanyakan kepada pelaku tentang barang haram tersebut, pelakupun mengakuinya kalau barang bukti tersebut benar miliknya.[br]Selanjutnya pelaku beserta barang buktipun di gelandang ke Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna di periksa dan pengembangan kasus.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelakupun harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Sat Narkoba Mapolres Tebingtinggi dan di jerat melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mtc/bas).