Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Praka AW, Oknum TNI Eksekutor Marshal Meninggal

Praka AW, Oknum TNI Eksekutor Marshal Meninggal

- Senin, 13 September 2021 12:00 WIB
mtc/ist
MATATELINGA, Medan- Oknum anggota TNI AD yang bertugas di salah satu kesatuan di jajaran KODAM I/BB berinisial Praka AW dikabarkan meninggal dunia di RS Puti Hijau pada Minggu 12 September 2021 sekira pukul 8.00 WIB. Prakwa AW diketahui salah seorang tersangka eksekutor pembunuhan terhadap wartawan Siantar, Marasalem Harahap.

Praka AW diduga meninggal dunia akibat serangan jantung, usai meninggal dunia, jenazah dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk diautopsi.

Kapendam I/BB, Letkol Donald Silitonga saat dikonfirmasi via telepon (13/9) belum bisa dihubungi, melalui pesan WhatsApp juga belum merespon.

Diberitakan sebelumnya Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hasanuddin pada hari Selasa 27 Juli 2021 bertempat di aula POMDAM I/BB telah memberikan keterangan persnya terkait keterlibatan 4 orang anggotanya dalam kasus penganiyaan berencana terhadap seorang wartawan di kabupaten Simalungun, bernama Marasalem Harahap alias Marshal pada 18 Juni 2021, pukul 23.30 WIB, di Huta 7, Karang Anyar, Kabupaten Simalungun.

"Penyidik dari POMDAM I/BB telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi terhadap tersangka Praka AW. Dan telah menetapkan 3 tersangka lainnya selain Praka AW yaitu DE, PMP dan LW yang merupakan anggota TNI sejajaran KODAM I/BB yang membantu menyediakan senjata api pada pelaku AW dan Y,"ucap Pangdam.

Penyidik POMDAM juga menyita barang bukti berupa 3 butir peluru caliber 22 mm buatan Korea, 1 butir peluru 39 mm buatan Pindad, 10 butir peluru 32 mm buatan Spanyol dan 27 peluru F 46 buatan Pindad, 1 unit senjata api FN rakitan, 1 senjata api HW 654 K, 1 Senjata api G2 Combat caliber 9 mm, 3 Handphone, 1 unit sepeda Honda Beat berplat BK 5177 JT, 1 mobil Fortuner vBJ 956 serta 1 unit Toyota Innova Bak 1039 TV .

"Para tersangka diancam pasal 355 ayat 1 dan 2 kitab undang-undang pidana tentang penganiyaan berat, pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana yang turut membantu menganiaya korban hingga meninggal dunia. Disamping itu tersangka diancam dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata api,"jelas Pangdam I/BB. ( mtc/Suriyanto )

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Soal Kematian Praka AW, Ini Keterangan Kapendam I/BB