Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Buang Kotak Rokok Berisi Sabu, Warga Jalan Teuku Umar Asahan Ditangkap Sattesnarkoba Polres Asahan

Buang Kotak Rokok Berisi Sabu, Warga Jalan Teuku Umar Asahan Ditangkap Sattesnarkoba Polres Asahan

- Selasa, 14 September 2021 06:30 WIB
Mtc/ist
MATATELINGA, Asahan- Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Cokroaminito Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, tak jauh dari Bank BCA.

Pelaku berinisial "DSR"(43) yang merupakan Warga Jalan Tengku Umar Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten. Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didamping Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH saat dikonfirmasi pada senin (12/09/2021) malam membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku berinisial

"DSR" kita amankan pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 malam setelah mendapat Informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di jalan Cokroaminoto Kisaran.

Kemudian tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba IPTU Mulyoto SH melakukan penyelidikan di lokasi informasi tersebut pada saat melakukan penyelidikan melihat seorang laki laki yang mencurigakan berada di dekat BANK BCA.

Selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang 1 kotak rokok sampoerna berisi 1 paket sabu-sabu dari kantong baju sebelah kiri,"ucap Putu Yudha.

[bt]

Katanya lagi, dari tangan pelaku tersebut, kami menyita Barang Bukti berupa 13,13 gram sabu yang terdapat didalam 2 plastik klip bening, 1 unit Hp merek Nokia serta 1 Kotak rokok sampoerna.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku Berinisial "DSR" kita kenakan Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara, Ucap Kapolres Asahan.

"Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap Narkotika di Kab. Asahan, kepada masyarakat Kabupaten Asahan apabila memiliki informasi tentang Peredaran Gelap Narkotika segera laporkan kepada kami," Imbau Kapolres.

Tak lupa juga, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bersedia membantu polisi dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan, Tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK. MH. ( Suriyanto )

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Perangi Narkoba, Gubernur Bobby Nasution Kerahkan Patroli Gabungan di Asahan

Berita Sumut

Dari penginapan Losmen, Tiga Pria Menuju Sel Polres Tebingtinggi

Berita Sumut

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Medan Deli

Berita Sumut

Jalan Durian Kisaran Dikenal Basis Peredaran Narkoba

Berita Sumut

Kontra KA Putri Deli dengan Truck Colt Diesel Diperlintasan Kereta Api, Siapa Kuat...?

Berita Sumut

Gelapkan Septor Teman, Pria Ini Terpaksa Nginap Hotel Prodeo