Matatelinga - Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan berencana membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas dan mendesak Pemerintah Provinsi Sumut membayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan. Dana dengan jumlah yang fantastis berdasarkan hitung-hitungan sejak tahun 2012 hingga tahun berjalan 2014 mencapai Rp1,50 triliun.Demikan disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD Kota Medan TA 2013, Ir H Ahmad Parlindungan Batubara MSi, Kamis (3/7/2014)."DPRD Medan sendiri berencana akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait DBH itu. Wacana itu muncul dalam rapat pembahasan LPj karena memang potensi pendapatan Kota Medan paling tinggi dari seluruh kabupaten/kota di Sumut berdasarkan Peraturan Gubernur No. 23 tahun 2012 tentang pedoman bagi hasil pajak daerah untuk pemerintah kabupaten/kota serta bagi hasil PKB/BNKB," jelas Parlindungan. Sesuai dengan potensi yang ada menurut Parlindungan, seharusnya Medan mendapat Rp 400 miliar setiap tahunnya. Kenyataannya provinsi hanya membayar Rp100 atau 120 miliar. "Yang artinya, tiap tahun Pemprovsu terhutang terus ke Pemko Medan," katanya. Selanjutnya, dari hasil rapat pembahasan LPj Pemko Medan TA 2013 terungkap hingga 2014 tahun berjalan hutang DBH itu mencapai Rp1,50 triliun. "Itukan duit. Jadi tidak ada cerita untuk tidak dibayar. Saat kita tanya ke Provinsi, katanya uang ada dan tinggal transfer. Tapi, kenapa sampai saat ini belum terselesaikan juga," sebut Lindung mempertanyakan.Meski Parlindungan tidak menampik adanya niat Pemprovsu untuk membayar kekurangan tersebut. Sayangnya, hanya ada kemungkinan dibayar dalam jumlah kecil. Maka dari itu, pembentukan Pansus menurut Parlindungan harus disegerakan. "Jika tidak, akan berpengaruh pada pembayaran belanja yang sudah dianggarkan justru terkendala," katanya. Sebelumnya Kepala Badan Pengelola Keuangan Setdakota Medan, Irwan Ritonga, menyebutkan tunggakan DBH dari Pemprovsu kepada Pemerintah Kota Medan dalam dua tahun terakhir (2011 dan 2012, red) sebesar Rp562.280.905.904. Pada tahun 2011, sebut Irwan, Pemko Medan seharusnya menerima DBH sebesar Rp338 miliar lebih, namun hanya dibayarkan sebesar Rp123 miliar lebih. "Jadi, kekurangan bayar tahun 2011 itu sebesar Rp284,293,050.137," sebutnya.Sementara, pada tahun 2012 Pemko Medan seharusnya menerima DBH sebesar Rp432 miliar lebih, namun hanya dibayarkan Rp154 miliar lebih. "Tunggakan tahun 2012 itu sebesar Rp278.009,816.806. Jadi, total tunggakan ke Pemko Medan itu sebesar Rp562.280.905.904," katanya. Untuk tahun 2013, Pemko Medan hanya menerima DBH Rp140 miliar dari yang dianggarkan Pemprovsu sebesar Rp190 miliar. "Padahal, estimasi kita lebih dari itu. Makanya, berdasarkan hitungan sampai 2014 tahun berjalan DBH itu mencapai Rp1,50 triliun," ungkapnya. (Riadi)