MATATELINGA. Tebingtinggi - Yang namanya narkoba tidak memandang usia baik tua maupun muda, seperti halnya RDST alias Tulang (53) dirinya terpaksa tidur di sel tahanan sat Res Narkoba maapolres Tebingtinggi karena kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu.Pria yang tinggal di Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ini ditangkap personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi karena melakukan tindak pidana narkotika.Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, dalam siaran persnya Senin sore (20/09/2021) mengungkapkan jika pelaku RDST alias Tulang ditangkap pada Jum'at sore (17/09/2021) kemarin sekira pukul 15.30 Wib di kediamannya.
Baca Juga:Tim Gabungan Poldasu dan Polres Asahan Ciduk Pemilik Sabu 34,7 Kg“Dari pelaku turut diamankan barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram beserta 1 buah dompet warna cokelat, 1 buah botol plastik warna pink dan 1 unit timbangan digital,” terang Iptu Agus Arianto.Penangkapan terhadap pelaku sendiri diungkapkan Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto berkat adanya informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa pelaku sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis shabu di kediamannya.“Dan saat dilakukan penangkapan, dari kantong saku celana sebelah kiri bagian depan yang digunakan pelaku ditemukan 2 bungkus diduga shabu. Selanjutnya dari penggeledahan di rumah pelaku, kembali ditemukan 1 buah dompet warna cokelat yang berisi 1 buah botol plastik dan 4 bungkus sabu serta 1 unit timbangan digital,” imbuh Agus Arianto.[br]Kepada petugas pelaku mengakui jika seluruh barang bukti tersebut adalah merupakan miliknya, dan akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang narkotika, tegasnya. (Mtc/bas)