MATATELINGA. Tebingtinggi - SH alias Suci seorang mekanik berusia 32 tahun warga Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi terpkasa menginap di balik jeruji besi sel tahanan, usai rumahanya di gerebek Polisi dan di temukan belasan paket narkotika jenis shabu.Penggerebekan dan penangkapan di duga pelaku SH alias Suci terjadi pada hari Jum’at malam (17/09/2021) sekira pukul 21.15 Wib oleh tim Rajawali Bersinar Sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi setelah mendapatkan informasi dari warga.Hal inilah yang di jelaskan kasat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP.M.Yunus Tarigan, SH melalui Kasubag Humas Mapolres Tebingtinggi, Iptu.Agus Arianto dalam siaran persnya, Senin sore (20/09/2021).
Baca Juga:Tim Gabungan Poldasu dan Polres Asahan Ciduk Pemilik Sabu 34,7 KgDari tangan pelaku SH alias Suci petugas berhasil menyita barang bukti berupa 19 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,22 gram dan berat bersih 2,32 gram, 1 buah pipet plastik runcing, 2 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan beberapa plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital, 1 buah bekas kotak rokok Sampoerna dan 1 unit handphone Oppo warna hitam.Adapun kronologis penangkapan terhadap di duga pelaku SH alias Suci berawal ketika sat Res Narkoba Mapolres Tebingtinggi mendapatkan informasi dari warga yang mencurigai pelaku, karena kerap kali di seputaran Jalan sei Kelembah khususnya di rumah pelaku SH alias Suci yang berada di Gang Gandum Kota Tebingtinggi sering di jadikan lokasi transaksi narkotika.Berbekal informasi tersebut Kasat Res Narkobapun langsung menurunkan tim khususnya, rajawali Bersinar untuk melakukan lidik akan informasi tersebut ke lokasi yang telah di informasikan oleh warga.Dan tepat pada hari Jum’at malam tanggal 17 September 2021 sekira pukul 21.15 Wib tim Rajawali Bersinar berhasil melakukan penangkapan terhadap di duga pelaku SH alias Suci di rumahanya.Dalam penagkapan itu petugas menemukan 1 buah bekas kotak rokok warna putih bertuliskan SAMPOERNA yang berisikan 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu. Itu di temukan tepat diatas kursi sebelah kiri dekat pelaku SH alias Suci duduk.[br]Selain itu juga ditemukan 18 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk Kristal diduga Narkotika jenis Shabu ditemukan di dalam kamar pelaku, tepatanya didalam dispenser, 2 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan beberapa plastik klip transparan kosong dan 1 unit timbangan digital dari bawah lemari kamar, 1 buah pipet plastik runcing ditemukan di meja hias dan 1 unit handphone oppo warna hitam dalam genggaman tangan pelaku.Saat petugas menanyakan perihal barang bukti tersebut, pelakupun mengakui kalau barang haram tersebut benar miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang buktipun langsung di gelandang ke Mako Sat Res Narkoba Mapolres Tebingting guna pemeriksaan dan pengembangan kasus.Dalam kasus ini pelakupun harus di ganjar melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Mtc/bas)