MATATELINGA, Medan: Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia meringkus seorang wanita pelaku pencurian dengan modus ajak kencan melalui aplikasi media sosial.Berdasarkan informasi diperoleh, kejadian bermula saat korban IB berkenalan dengan seorang perempuan M als I (41) melalui aplikasi MiChat, dan disepakati open boking pada hari Selasa 14/09/2021 sekira pukul 21.30 wib"Sekira pukul 21.37 wib, di sepakati korban bertemu dengan pelaku di jln Kapten Muslim, namun saat kedua insan berlainan jenis itu bertemu, korban merasa terkejut dan kecewa, karena wajah pelaku tidak sesuai di Aplikasi MiChat, dan korban mengcancel open Bbokingnya dan korban memberikan uang sebesar Rp.150.000, namun sesuai kesepakatan, apabila cancel open boking harus bayar Rp.250.000," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu.Theo.STrk, Kamis (23/9).Akibat kesepakatan tidak sesuai, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan adu mulut, namun korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangan dari cancel Open Boking Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) kembaliPada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M als I mengambil HP Merk Oppo 2+ korban dari saku belakang korban yang disimpan korbanSelanjutnya pelaku mengatakan kepada korban Hp tersebut sebagai jaminan uang kamar sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), atas kejadian tersebut korban meninggalkan pelaku, dan pelaku memberikan Hp tersebut kepada rekannya GT als T (DPO).Tak selang berapa lama kemudian korban MS.Ibrahim datang bersama temennya ingin menebus Hpnya yang diambil pelaku, namun kesepakatan kembali berubah, saat itu GP als T (DPO) mengatakan kepada korban bahwa uang kamar tersebut menjadi Rp.1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)Merasa tidak ada kesepakatan dan merasa di tipu serta menjadi ajang pemerasan, korban langsung meninggalkan lokasi dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/362/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 15/09/2021, Pelapor an.MS.Ibrahim"Pelaku dapat kami amankan pada hari selasa tanggal 21 september 2021 sekira pukul 16.00 wib di kos - kosannya yang berada di jalan Kapten Muslim Gang Bersama kelurahan Dwikora Medan Helvetia," jelas Kanit. (*/mtc)