Matatelinga - Medan, Lagi-lagi, modus kejahatan menggembosi ban kendaraan milik korbannya terjadi di Kota Medan. Hari ini, JUmat (4/6/2014), seorang pelaku kejahatan modus ini gagal melakukan aksinya.Hebatnya, pelaku gagal akibat kepergok oleh korbannya sendiri, pemilik mobil Daihatsu Xenia BK 1104 QZ, Emil Wardhana (29) warga Jalan Guru Patimpus, Kel. Silalas, Kec. Medan Barat.Akibatnya, tersangka Robert Simanungkalit warga Jalan Sei Mati, Kec amatan Medan Labuhan menjadi bulan-bulanan warga Jalan Jemadi, Kec. Medan Timur yang melihat aksinya.Tersangka lainnya, Ricardo Silitonga (25) warga Jalan Kampung Salam, Belawan berhasil kabur dari kepungan warga yang hendak menangkapnya. Robert, residivis yang baru sebulan keluar dari Polres Balerang, Batam dengan kasus pencurian itu harus kembali merasakan dinginnya balik jeruji besi tahanan Polisi."Si Ricardo yang ngajak mencuri bang. Pas kami melihat mobil itu di lampu merah di Jalan Jemadi, Ricardo langsung menaburi paku di dekat ban mobil korban," katanya di Polsek Medan Timur.Keduanya melakukan aksinya dengan, menaburi paku di jalanan, menunggu korbannya melintas dan ban pun kempis. Di saat bersamaan Emil pun turun dan mengganti ban mobilnya yang kempes dengan ban serap yang berada di belakang mobilnya."Kami pun langsung datang dan buka pintu depan sebelah kanan mobilnya. Tapi pas masih dipegang si Ricardo tasnya, ketahuan. Kepala si Ricardo langsung dipukul pake kunci roda, kami pun jatuh dan ditangkap warga," bebernya.Kanit Reskrim Medan Timur, AKP Syarifur Rahman saat dikonfirmasi mengaku tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(Uut)