MATATELINGA, Delitua- Seorang pria warga Jalan AR Hakim, Gang Jati, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Denai bernama Abi Wibowo terpaksa harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Delitau lantaran aksi pencurian handphone yang kerap dilakukanya di rumah sakit Sembiring, Delitua diprogoki oleh korbanya. Jumat ( 17/9/2021) pukul 03.00 WIB.Menurut Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik pada awak media menjelaskan bahwa Peristiwa tersebut terjadi saat seorang keluarga pasien bernama Juliardi menjaga adiknya yang dirawat di RS Sembiring, lantai 2, saat itu ia tengah tertidur dan saat terbangun, ia melihat pelaku berdiri di depan pintu kamar tempat adiknya dirawat. Melihat korban terbangun, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi.Namun saat itu, korban sadar bahwa 1 unit handphone miliknya sudah raib. Merasa curiga, korbanpun berusaha mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya.Saat digeledah pada saku celana pelaku ditemukan handphone milik korban.Akibat kejadian tersebut, para tenaga medis dibantu petugas keamanan langsung mengamankan pelaku.Saat diinterogasi kembali, pelaku mengakui juga telah mencuri handphone milik seorang perawat bernama Henny Lestari yang ia sembunyi di bawah closed kamar mandi.[br]"Kita mendapatkan laporan dari pihak rumah sakit yang menerangkan ad seorang pencuri yang tertangkap langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku ke Polsek Delitua untuk diproses hukum,"ucap Kanit Reskrim Polsek Delitua.Lanjutnya lagi, menurut informasi pihak rumah sakit, dilokasi kerap terjadi pencurian handphone milik pasien dan keluarganya."Pelaku beraksi dengan modus berpura-pura menjeguk temanya yang sakit dan dirawat di sana. Pelaku terancam dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,",pungkas Iptu Martua Manik. ( Suriyanto )