MATATELINGA, Medan:Pengadilan Negeri Medan telah menunjuk As'ad Rahim Lubis selaku Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan senilai Rp3,4 Milyar pada Tahun Anggaran 2019 dengan terdakwa Mantan Bendahara JKN di Puskesmas Glugur Darat, Esthi Wulandari."Benar untuk perkara Korupsi dana JKN tersebut telah ditunjuk As'ad Rahim Lubis selaku Ketua Majelis serta Sulhanudin dan Husni Thamrin masing-masing anggota majelis hakim tipikor yang menyidangkan perkara tersebut," tulis Humas PN Medan, Immanuel Tarigan dalam pesan singkatnya melalui Whatsapp, Jumat (24/09/21).Dilanjutkannya untuk sidang perdana berlangsung pada Senin (27/09/21), mendatang.Sementara itu, yang dilangsir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan bahwa penuntut umum yang menyidangkan perkara ini Kejari Medan telah menunjuk Nur Ainun dan Fauzan Irgi Hasibuan.Total anggaran yang diterima sebanyak Dua Belas kali dengan nilai Rp3.496.229.000 dari BPJS tersebut, justru diambil untuk kepentingan pribadi terdakwa yang melakukan penarikan sebanyak delapan kali dengan total Rp2.789.533.186,-.Dalam pelaksanaannya Bendahara Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Terdakwa Esthi Wulandari membuat Cek untuk ditandatangani Kepala Puskesmas Glugur Darat dr Rosita Nurjanah.Kemudian Cek tersebut hanya tertulis nominal angka yang akan dicairkan sedangkan penulisan huruf nominal dalam Cek tidak ditulis oleh Terdakwa. Setelah ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Glugur Darat yaitu saksi dr. Rosita Nurjanah.Setelah itu Esthi membawa Cek tersebut ke Bank Sumut untuk Pencairan, namun oleh Terdakwa cek tersebut ditambah angka didepan angka bilangan yang telah ditandatangani oleh saksi Rosita lalu terdakwa menulis huruf terbilang setelah penambahan angka tersebut.Dalam perkara ini pengajuan tersebut telah dilaporkan dan disetujui secara berjenjang dimana hal ini diketahui Kasi Yankes Primer Dinkes Medan, Sondang Grecia Siagian, kemudian ke Verifikator Keuangan Rina, Edi Subroto, dan PPK Bidang Yankes Dinkes Medan Masrita Lumbantobing.Masih dalam SIPP PN Medan, dalam perkara ini terdakwa telah mengembalikan Rp337.188.982,- dari total kerugian sebesar Rp2.789.533.186,-.Dalam perkara ini penuntut umum menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor atau subsidair Pasal 8 jo. Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor atau lebih subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor. (*/mtc)