MATATELINGA. Asahan - Tidak ada ruang gerak dan tempat bagi semua pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Asahan, dan berikan hadiah yang pantas bagi pelaku kejahatan yang melawan aparat penegak hukum saat di bekuk.Sesanti tersebut senantiasa digaungkan oleh Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira kepada jajarannya khususnya unit Sat.Reskrim maupun Sat.Res Narkoba untuk dapat diteruskan kepada personil dilapangan dalam penindakan sebagai upaya mengeleminir terjadinya gangguan kamtibmas ditengah tengah masyarakat kabupaten Asahan .Keterangan Kapolres Asahan AKBP.Putu Yudha Prawira melalui kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani kepada matatelinga.com saat dikonfirmasi, Selasa (28/09/2021) membenarkan unit Jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan telah dapat mengamankan dua orang lelaki dewasa diantaranya tersangka “DN” (39) warga Sei Renggas kecamatan Kisaran barat dan tersangka “WA” (34) warga lingkungan III Kecamatan Kisaran barat Asahan, pada Rabu (28/09/2021) dini hari terkait kasus pencurian dengan pemberatan, ujarnya.
Baca Juga:Dituduh Mencuri, Riswanto Ditembak Hingga TewasKasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani yang didampingi kanit Jatanras Ipda Dian Simangungsong juga mengatakan terhadap kedua tersangka dimaksud telah melakukan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana, kedua tersangka tersebut melakukan pencurian pada dini hari sekira pukul 03.00 Wib pada hari Rabu 22 September 2021 lalu, dengan merusak bagian pintu depan rumah korban serta menggondol sejumlah alat pertukangan diantaranya berupa 1 unit mesin boor tangan, 1 unit mesin grenda, 1 unit alat pemotong seng dan 1 unit hand phone Xiomi Note, dan akibat perbuatan kedua tersangka dimaksud korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,-.Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani juga mengatakan kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menginformasikan keberadaan kedua tersangka, mendapatkan informasi tersebut unit jatanras Sat.Reskim Polres Asahan yang dipimpin Ipda Dian Simangunsong selanjutnya melakukan lidik dan penangkapan, namun salah satu tersangka berinisial “DN” (39) warga Kelurahan Sei Renggas yang juga merupakan residivis ini saat dilakukan penangkapan mencoba melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri saat hendak dibekuk, opsnal dilapangan terpaksa melumpuhkan orang tersebut dengan tembakan terarah dan terukur pada bagian betis sebelah kanan.Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Asahan guna menjalani pemeriksaan, pungkasnya. (Mtc/dieks)