MATATELINGA. Tebingtinggi - Personil Unit Reskrim Mapolsek Padang Hilir, Senin malam (27/09/2021) kemarin, berhasil membekuk delapan orang kawanan pelaku pencurian besi rel bekas milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Tebingtinggi.Kini para pelaku pencurian dengan pemberatan, masing-masing berinisial JJP alias Putra alias Puput (43), MN alias Ujang (43), Sr alias Bedak (41), Hw alias Usop (22), ESS alias Erpin (30), MSIH alias Surya (31), MSH alias Sarip (42) dan KT alias Endo (30) bersama barang bukti gergaji besi dan 21 potong batang besi rel bekas milik PT KAI telah diamankan pihak Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi.Kedelapan pelaku pencurian besi rel bekas milik PT. KAI tersebut tertangkap setelah mereka ketahuan melakukan pencurian besi rel bekas Kereta Api yang berada di sepanjang jalur rel kereta api di kawasan Jalan Sofyan Zakaria, tepatnya yang berada di Lingkungan II, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Baca Juga:Kajari Belawan Pimpin Sertijab Kasi PidsusKapolsek Padang Hilir melalui Iptu Agus Arianto selaku Kasubbag Humas kepada matatelinga.com, Selasa (28/09/2021), mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian ini diketahui pada hari Sabtu (25/09/2021) lalu.“Saat itu pihak PT KAI melaporkan ke Polsek Padang Hilir bahwa besi rel bekas penggantian rel kereta api yang berada di sepanjang kawasan Jalan Sofyan Zakaria terlihat telah dipotong tanpa seijin pihak PT KAI,” terang Agus Arianto.Pihak Polsek Padang Hilir selanjutnya melakukan penyelidikan, dan pada hari Minggu (26/09/2021) malam sekira pukul 23.00 Wib, tampak sebuah mobil Kijang dengan nomor polisi BE 2478 AR melintas dari rel kereta dikawasan Jalan Sofyan Zakaria.“Ketika diberhentikan, terlihat delapan orang pelaku didalam mobil bersama potongan besi rel bekas kereta api. Para pelaku yang seluruhnya merupakan warga Tebingtinggi ini selanjutnya dibawa ke Mapolsek padang Hilir Polres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasubbag Humas.[br]Akibat kejadian ini, pihak PT KAI Persero wilayah Tebingtinggi mengalami kerugian sebesar Rp 12.272.148,-. Dan melalui karyawannya, Ida Bagus Ardono (54), pihak PT KAI Tebingtinggi telah melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polres Tebingtinggi.“Atas perbuatan para pelaku, para pelalku dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dari KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” tegas Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto. (Mtc/bas)