MATATELINGA. Medan - Sulitnya perekonomian sudah menjadi alasan kelasik bagi para pelaku tindak kejahatan untuk memangsa korbanya. Kali ini, Petugas Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku preman yang melakukan pemungutan liar mengatas namakan SPSI yang terjadi di Jalan Mawar Kel Sari Rejo Kec. Medan Polonia.Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansah Sitorus SH MH mengatakan, "Pelaku pada hari Jumat tanggal 01 Oktober 2021 mendatangi dan meminta uang SPSI kepada bernama Mhd Danto Tarigan (39) warga Jalan Karya Darma Gg Seroja Kel P. Mansyur Kec Medan Johor,"kata nya, Minggu (03/10/2021).Menindak lanjuti laporan masyarakat yang viral tersebut, petugas pada hari Minggu (03/10/2021) pukul 10.30 Wib melakukan penyidikan dan mengamankan pelaku dari kediaman rumahnya.
Baca Juga:Brimob Polda Sumut Gencarkan Operasi Yustisi di Kota Medan Pada Malam HariPelaku berinisial "IMD", (48) warga Kec Medan Polonia telah berasil diamankan petugas. Kejadian ini bermula dari adanya laporan melalui viralnya di Media Sosial (Medsos) adanya aksi pemungutan liar."Kepada petugas, pelaku mengaku kalau video yang viral tersebut merupakan dirinya dengan meminta uang SPSI kepada pedagang ayam potong di Kel Karang Sari Kec.Medan Polonia,"ujar Iptu Irwansah Sitorus SH MH.Dirinya menjelaskan saat ini pelaku bersama korban sudah melakukan perdamaian dan pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatan premanisme atau pungutan liar."Pelaku kita amankan 1x24 jam guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya," ungkapnya.[br]Kepada masyarakat khususnya di Wilkum Polsek Medan Baru, Kanit Reskrim menghimbau bilamana ada mengalami atau melihat atau mendengar adanya aksi premanisme ataupun pungutan liar (Pungli) yang terjadi, silahkan melaporkan ke Polsek Medan Baru."Masyarakat juga bisa melaporkan melalui aplikasi Polisi Kita dengan call center 110. Dengan adanya laporan tersebut, kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,"pesan Kanit Reskrim. (Mtc)