Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
DPRD Medan Minta Belawan Trans Cargo Taat Aturan

DPRD Medan Minta Belawan Trans Cargo Taat Aturan

Rompas - Selasa, 05 Oktober 2021 16:00 WIB
mtc/ist
Komisi IV DPRD Medan meninjau lokasi gudang dan depo kontainer milik Belawan Trans Cargo di Jalan Pasar Nippon, Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan yang operasionalnya diprotes warga karena telah membuat infra

MATATELINGA, Belawan-Komisi IV DPRD Medan meninjau lokasi gudang dan depo kontainer milik Belawan Trans Cargo di Jalan Pasar Nippon, Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan yang operasionalnya diprotes warga karena telah membuat infrastruktur jalan menjadi rusak dan mengakibatkan polusi.Kunjungan Komisi IV dipimpin Sekretaris Komisi IV, Burhanuddin Sitepu, SH, Syaiful Ramadhan dan D Edy Eka Suranta S Meliala. Rombongan Komisi IV langsung diterima sejumlah perwakilan warga di kawasan Pasar Nippon tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Medan, Syaiful Ramadhan menilai persoalan yang terjadi di Pasar Nippon buah ketidak taatan dan meminta pengelola gudang dan depo kontainer untuk mentaati aturan yang sudah dikeluarkan Pemko Medan."Sesuai dengan surat nomor 640/972 yang dilayangkan pihak Kecamatan Medan Marelan kepada perusahaan Belawan Trans Cargo tertanggal 24 September 2021 yang isinya meminta perusahaan tidak mengoperasikan kendaraan truck bermuatan kontainer dan sejenisnya sampai dengan diterbitkannya kelas jalan di kawasan tersebut," jelas Syaiful dalam kunjungan tersebut, Selasa (05/10/2021).Dijelaskan Syaiful, Pemko Medan melalui Dinas Pekerjaan Umum sudah melakukan peninjauan kondisi dua jalan yang dilaporkan warga mengalami kerusakan akibat beroperasinya truk kontainer. "Pihak Pemko Medan juga menjelaskan bahwa dua jalan yakni Takenaka dan Pasar Nippon masing-masing memiliki lebar 5.50 meter dan 3.30 meter tidak diperkenankan untuk dilintasi kendaraan bermuatan kontainer dan sejenisnya sampai dengan adanya penetapan status jalan oleh Wali Kota Medan," jelasnya.Syaiful juga mengharapkan Pemko Medan tegas dalam menjalankan aturan yang sudah ada. "Kota Medan telah memiliki Perda No 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2011-2031 dan Perda No 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035. Kita mengharapkan aturan ini bisa ditegakan," ucapnya.[br]Seperti diketahui, Warga di Jalan Pasar Nippon, Siombak, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, melayangkan protes terhadap keberadaan gudang dan depo kontainer Belawan Trans Cargo. Dalam protesnya warga melarang keras truk kontainer masuk ke pemukiman warga serta menolak keberadaan gudang tersebut. Syahrul Idrus warga di kawasan tersebut mengungkapkan, kondisi jalan yang sudah rusak akibat operasional kendaraan berat yang membuat warga kesal. Kondisi jalan sudah rusak, akibat truk-truk melebihi tonase melintas. Kontainer ukuran 20 feet dan 40 feet yang melintas setiap hari ke gudang di kawasan tersebut. (mtc/rompas)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Berita Sumut

Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis

Berita Sumut

Bakamla RI Siap Dorong Ekonomi Maritim Indonesia