MATATELINGA, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Wali Kota non aktf Tanjung Balai, M Syahrial ke Rutan Tanjung Gusta, Kamis (7/10). Syahrial merupakan terpidana dalam kasus korupsi suap terkait penanganan perkara Walikota Tanjuang Balai Tahun 2020-2021.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan eksekusi terhadap Syahrial lantaran kasus ini telah berkekuatab hukum tetap sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021.
"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu 6/10/2021 telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Muhammad Syahrial dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," sebut Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu kata Ali Fikri, Syahrial dibebankan juga penjatuhan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Sebagaimana diberitakan, Syahrial didakwa melakukan penyuapan terhadap seorang penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp 1,6 miliar.
[br]
Perkenalan Syahrial dengan Stephanus berawal pada Oktober 2020. Saat itu Syahrial yang merupakan kader dari Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin.
Pertemuan itu membicarakan terkait pilkada yang akan diikuti oleh Syahrial di Kota Tanjungbalai.
Kemudian, Muhammad Azis Syamsuddin menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam Pilkada Tanjungbalai.
Setelah terdakwa setuju. Kemudian, Azis Syamsuddin mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK kepada terdakwa.
Syahrial menyampaikan kepada Stepanus akan mengikuti pilkada periode kedua tahun 2021-2026.
Namun, ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
Sehingga terdakwa meminta Stepanus supaya membantu tidak menaikkan proses penyidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial agar proses pilkada yang akan diikuti olehnya tidak bermasalah.
Lalu, Stepanus bersedia membantu Syahrial. Kemudian, Stepanus menelepon rekannya yakni Maskur Husain yang diketahui seorang advokat.
Dia menyampaikan persoalan yang diadukan terdakwa kepada Maskur. Lalu, Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan itu disetujui Stepanus untuk disampaikan kepada terdakwa.
Kemudian, Syahrial pun menyanggupi permintaan itu dan mengirimkan uang secara bertahap melalui rekening atas nama Riefka Amalia. Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp 1,4 miliar.
Selain pemberian uang secara transfer yang dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa pada 25 Desember 2020 berlanjut menyerahkan uang tunai kepada Stepanus sejumlah Rp 210 juta.
Selanjutnya pada awal Maret 2021, Syahrial menyerahkan uang senilai Rp10 juta di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, sehingga jumlah seluruhnya yang disetor Syahrial kepada Stephanus sebesar Rp 1,6 miliar. (mtc/ism)