Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Undercover Buy, Polres Asahan Ringkus Sepasang Pengedar Narkoba

Undercover Buy, Polres Asahan Ringkus Sepasang Pengedar Narkoba

- Kamis, 07 Oktober 2021 19:20 WIB
Mtc
MATATELINGA, Asahan- Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang pelaku Penyalagunaan narkotika jenis shabu di Jalan lingkar, Kelurahan Sipori pori Kecamatan, Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai Sabtu (02/10/2021) Sore.

Kedua tersangka merupakan seorang pria berinisial AI ( 26) dan perempuan berinisial KH (30) yang merupakan Warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH dan Kanit II Sat Narkoba Polres Asahan IPDA W Simanungkalit SH Saat dikonfirmasi Kamis (07/10/2021) malam membenarkan penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat Pada hari Sabtu tanggal 02 Oktober 2021, sekira pukul 15.30 WIB, menyebutkan bahwa di Desa Sei Apung Jaya Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut, Kapolres Asahan kemudian memerintahkan Kasat dan Kanit II Narkoba bersama timnya untuk melakukan penyelidikan dan penyamaran sebagai pembeli ke rumah pelaku "KH" yang ada di Desa Sei Apung Jaya Kecamatan.Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

[br]

"Setelah ada kesepakatan antara Polisi yang menyamar dan para pelaku untuk bertransaksi di Jalan Lingkar Kel. Sipori pori Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, Pada pukul 18.00 WIB.

Saat itu "KH" datang bersama "AI" dengan mengendarai sepeda motor scoopy warna merah saat itu juga tim Opsnal Sat Narkoba Polres Asahan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan dari tangan kedua pelaku Polisi berhasil mengamankan 1(satu) buah plastik putih berukuran sedang yang dibungkus lakban yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 101,68 gram, satu unit sepeda motor scoopy warna merah, satu unit HP merk Oppo warna merah, satu unit HP merk Oppo warna Biru serta satu unit HP merk Oppo warna Hitam,"ucap AKBP Putu Yudha Prawira.

Lanjut Putu lagi, Setelah di Introgasi pelaku "KH" mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial "A" yang merupakan warga Tanjung Balai, Kemudian tim melakukan pengembangan Ke Kodya Tanjung Balai namun pelaku berinisial "A" berhasil melarikan diri, saat ini pelaku tersebut sudah kita masukan dalam daftar pencarian Orang (DPO), ujar Kapolres.

Atas perbuatan kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman Mati, kata Kapolres Asahan.

"Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di wilayah hukum Polres Asahan untuk pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan narkotika.

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,"pungkas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. ( Suriyanto )

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Polres Tapteng Ringkus 'Kongo' di Lubuk Tukko Baru

Berita Sumut

Simpan Narkoba Di Pondok Ladang Milik Warga, Pria Ink Digelandang ke Polres Labuhanbatu

Berita Sumut

Kapoldasu: Sebanyak 61 Personel Kepolisian Resmi Diberhentikan,Terbukti Terlibat Narkoba

Berita Sumut

Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu ke Jakarta Dibawa dari Aceh

Berita Sumut

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Narkoba di Tanjung Gading

Berita Sumut

Polsek Delitua Gelar GSN di Wilayah Hukumnya, Ini Hasilnya