MATATELINGA. Asahan - Tindak pidana kejahatan seakan tiada hentinya dan para pelaku yang kerab meresahkan ketentraman masyarakat ini juga seakan tidak pernah jerah dalam melakukan aksinya meskipun pihak aparat penegak hukum telah memberikan tindakan tegas dan terukur.Seperti yang dilakukan tersangka berinisial “BIS alias Sandi” pelaku tindak kejahatan pencurian terpaksa dihadiahi sebutir timah panas saat hendak dibekuk opsnal Jatanras Polres Asahan, Kamis (07/10/2021) sekira pukul 22.00 Wib .Keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani yang didampingi Kanit jatanras Ipda Dian P.Simangunsong di ruang kerjanya Jum’at (08/10/2021) membenarkan opsnal jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan telah dapat mengamankan dua orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan atas barang milik korban Irvan Swandana (24) warga dusun VII desa Gedangan Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan berupa dua unit laptop berikut chargernya yang hilang dibawa kabur oleh pelaku pencurian yang terjadi pada Kamis 02 Oktober 2021 di jalan Madong Lubis kelurahan Selawan Kisaran Timur, ujarnyaLebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Rahmadani juga mengatakan berdasarkan adanya laporan polisi Nomor LP/B/703/IX/2021/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 03 September 2021, unit jatanras Sat.Reskrim Polres Asahan terus melakukan lidik, hingga pada akhirnya opsnal jatanras mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka “BIS alias Sandi” (24) warga kelurahan Selawan kecamatan kota kisaran timur Asahan.
Baca Juga:Diisukan Selingkuh, Oknum Perwira Polisi Datangi Propam Polda SumutAKP.Rahmadani juga menceritakan kronologis kejadian pada Rabu 01 September 2021 sekira pukul 16.00 wib, korban yang bekerja di SMP Negeri 1 Kisaran yang berada di Jln. Madong Lubis Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur Asahan dan sebelum pelapor pulang kerumah.Pelapor telah menyimpan dan memasukkan 4 unit laptop dengan merek ASUS dua unit, ACER satu unit dan HP satu unit dilemari kerja pelapor dan pada hari Kamis 02 September 2021 sekitar pukul 08.30 Wib pelapor datang ke SMP Negeri 1 Kisaran untuk bekerja dan pada saat pelapor membuka lemari pelapor tidak melihat lagi keberadaan 2 unit laptop merek ACER dan HP, setelah dicari dan dipertanyakan kepada pegawai yang lain juga tidak ada melihatnya keberadaan kedua alat elektronik tersebut.Selanjutnya opsnal jatanras yang telah menerima pengaduan tersebut melakukan lidik dan selanjutnya pada Kamis 07 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 Wib unit jatanras mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki laki yang beralamat di jalan Madong Lubis ada menawarkan 1 unit laptop yg diduga hasil pencurian.[br]Sesuai dengan laporan kejadian tersebut unit jatanras langsung bergerak cepat dengan melakukan undercover buy, dan kemudian pukul 21.00 Wib unit jatanras mengamankan seorang laki laki yang diketahui bernama Sandi, namun ketika hendak dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan dengan cara menyerang serta berupaya meloloskan diri dari sergapan tim, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur, dan dari tangan tersangka Sandi dapat diamankan 2 unit Laptop yg masing masing merk ACER dan HP.Disamping itu saat diintrogasi tersangka Sandi juga mengakui bahwasanya dirinya dalam melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya yang berinisial “DJP alias Daniel” (24) warga Kisaran, dan terhadap tersangka ini juga sudah diamankan serta dilakukan penahanan di Sat.Reskrim Polres Asahan guna untuk menjalani peyidikan, pungkasnya. (Mtc/dieks)